MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Blak-Blakan, Pejabat Kementan Curhat Bayari Renovasi Kamar Anak SYL Rp 200 Juta

Publisher: Redaktur 13 Mei 2024 3 Min Read
Share
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi, bercerita dirinya diminta membayar renovasi kamar putra mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo. Sukim mengatakan dia menggunakan uang pribadi untuk membayar renovasi itu.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan apa saja yang diminta Dindo kepada saksi. Sukim pun menuturkan dirinya diminta merenovasi kamar.

“Ada juga permintaan lain dari Dindo. Penyelesaian kamarnya yang bersangkutan,” kata Sukim dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga:  KPK Pastikan Panggil Anggota DPR Anak SYL di Persidangan

“Renovasi kamar?” tanya hakim.

“Iya renovasi kamar,” jawab Sukim.

“Kamar yang di mana? Jakarta Makassar? Apartemen? Rumah pribadi?” tanya hakim.

“Sepertinya Jakarta, Yang Mulia,” jawab Sukim.

Namun, Sukim mengaku tidak ingat alamat rumah yang kamarnya direnovasi itu. Sukim mengatakan dirinya diminta Rp 200 juta untuk renovasi kamar itu.

“Berapa waktu itu?” tanya hakim.

“Rp 200 juta,” jawab Sukim.

“Melalui WA atau langsung?” tanya hakim.

“WA, Yang Mulia,” jawab Sukim.

Sukim menyampaikan saat itu dirinya sudah melapor kepada Sekbid terkait permintaan uang tersebut. Sekbid, kata Sukim, meminta untuk diselesaikan.

“Sumber dana?” tanya hakim.

Baca Juga:  Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Disidang Terkait Kasus Korupsi

“Mohon maaf, Yang Mulia, karena di kantor nggak ada uang, uang saya yang dipinjam,” jawab Sukim.

Hakim pun terkejut mendengar pengakuan saksi. Sukim menegaskan Rp 200 juta itu merupakan uang pribadinya.

“Uang saya dipinjam, uang pas-pasan, Yang Mulia,” jelas Sukim.

Sukim menyampaikan saat itu tidak ada yang mau meminjamkan uang untuk renovasi kamar anak SYL. Dia memilih menggunakan uang pribadinya.

“Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara cukup?” tanya hakim.

“Tidak nyamanlah posisinya,” jawab Sukim.

“Sudah diganti?” tanya hakim.

“Belum,” jawab Sukim.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

Sukim mengaku tidak mengetahui harus meminta ganti kepada siapa. Hakim menilai keputusan saksi menggunakan uang pribadi merupakan hal yang aneh.

“Minta ganti ke siapa?” tanya hakim.

“Bingung saya juga ke siapa,” jawab Sukim.

“Saya juga bingung, kenapa sukarela atau terpaksa?” tanya hakim.

“Terpaksa,” jawab Sukim. HUM/GIT

TAGGED: Anak SYL, mantan Mentan, pejabat kementan, renovasi kamar, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita
28 Agustus 2026
Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita
28 Agustus 2026
Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita

Hukum

Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR

Korupsi

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI

Nasional

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?