JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola crude palm oil (CPO) dan turunannya, Selasa 26 Mei 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Yeka menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin 25 Mei 2026. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah Yeka pada 9 Maret 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap hakim perkara minyak goreng yang turut menyeret advokat Marcella Santoso.
“Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” kata Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Menurut Syarief, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Yeka yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan.
Namun, materi laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum.
“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor,” jelasnya.
Selain itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 diduga dibocorkan kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi.
“LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata,” tambah Syarief.
Strategi hukum menggunakan laporan Ombudsman tersebut kemudian dipakai dalam pembelaan hingga tiga korporasi besar mendapatkan vonis lepas.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang dari PT Wilmar Group kepada Yeka melalui rekening pihak ketiga.
“Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Syarief.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menjerat tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Jaksa menduga terdapat rekayasa hukum melalui rekomendasi Ombudsman RI yang membuat korporasi tersebut sempat lolos dari jeratan hukum. HUM/GIT

