MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istri Noel dan Yaqut Ungkap Pengalaman Jenguk Tahanan KPK saat Iduladha

Publisher: Redaktur 28 Mei 2026 2 Min Read
Share
Istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap pengalaman menjenguk suami mereka di Rutan KPK saat Iduladha 1447 Hijriah, Rabu 27 Mei 2026.

Keluarga para tahanan KPK tampak mendatangi Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk menjenguk kerabat mereka pada momen Iduladha.

Istri Noel, Silvia Rinita Harefa, mengaku suaminya berharap proses persidangan segera selesai dan cepat divonis.

“Ya curhatnya sih semoga cepat selesai ya ini-nya, kasus di persidangan. Biar buru-buru divonis lah gitu. Gimana nantinya, kan kita tunggu tanggal 4 Juni untuk vonisnya,” jelas Silvia.

Baca Juga:  Noel Klaim Mendapat Informasi A1, Minta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Berhati-hati

Silvia berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringannya bagi Noel.

“Kalau vonis ya semoga majelis hakim nanti memberikan hukuman untuk Bang Noel yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Kalau keinginan yang paling dalam sih pengennya dibebaskan,” tutur Silvia.

Selain itu, Silvia mengaku membawa sejumlah makanan kesukaan Noel, seperti nasi kebuli kambing, buah jeruk, pastel, hingga air kelapa.

Sementara itu, sidang putusan Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijadwalkan berlangsung pada Kamis 4 Juni 2026.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp 1,435 miliar.

Sementara itu, istri Yaqut, Eny Retno, mengaku membawakan tempe goreng kesukaan suaminya saat menjenguk di Rutan KPK.

“Yang pasti aku ngirim-nya ya tempe goreng kesukaan beliau. Kebetulan Abah kan ada GERD ya, jadi nggak bisa makan yang pakai santan,” ujar Eny.

Menurutnya, kondisi Yaqut dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan.

Eny juga mengungkapkan dirinya dan keluarga tidak membahas perkara hukum saat bertemu Yaqut di rutan.

“Nggak ada cerita. Abah nggak pernah cerita tentang kasus ke kami. Kalau sama saya dan anak-anak, pasti ngomongnya tentang keluarga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penahanan Gus Alex, KPK Dalami Kasus Kuota Haji Eks Stafsus Menag

Diketahui, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah saat Idulfitri sebelum akhirnya kembali menjadi tahanan rutan. HUM/GIT

TAGGED: eny retno, iduladha, istri noel, istri yaqut, kasus k3, Kuota Haji, Noel, Rutan KPK, sidang noel, silvia harefa, tahanan kpk, Yaqut
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?