SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Menindaklanjuti launching Implementasi Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan Surabaya 1, melaksanakan penyerahan produk perdana sertifikat elektronik kepada pemohon, Rabu, 8 Mei 2024.
Sertifikat elektronik tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, S.T., M.M dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Yetty Nurbuati Krystianti, S.H., M.H.
“Alhamdullilah telah tercetak secara perdana sertifikat elektronik. Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini akan lancar dan masyarakat semakin mentaati dan memahami.Kantor Pertanahan Kota Surabaya I berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang profesional dan terpercaya kepada masyarakat,” ujar Kartono Agustiyanto usai menyerahkan sertifikat elektronik kepada pemohon di Loket 4 Kantah Surabaya 1.
Masih kata Kartono, sertifikat yang diserahkan kepada pemohon sendiri (tanpa kuasa) tersebut merupakan produk dari permohonan perubahan hak dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik. HUM/GIT