MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Serahkan Sertifikat Elektronik Perdana, Kantah Kota Surabaya 1 Komitmen Beri Pelayanan Profesional dan Terpercaya

Publisher: Admin 9 Mei 2024 1 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, menyerahkan sertifikat Elektronik kepada Sunarto, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Yetty Nurbuati Krystianti. 
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto (kanan), menyerahkan sertifikat Elektronik kepada Sunarto, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Yetty Nurbuati Krystianti. 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Menindaklanjuti launching Implementasi Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan Surabaya 1, melaksanakan penyerahan produk perdana sertifikat elektronik kepada pemohon, Rabu, 8 Mei 2024.

Sertifikat elektronik tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, S.T., M.M dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Yetty Nurbuati Krystianti, S.H., M.H.

“Alhamdullilah telah tercetak secara perdana sertifikat elektronik. Semoga dengan terlaksananya kegiatan ini akan lancar dan masyarakat semakin mentaati dan memahami.Kantor Pertanahan Kota Surabaya I berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang profesional dan terpercaya kepada masyarakat,” ujar Kartono Agustiyanto usai menyerahkan sertifikat elektronik kepada pemohon di Loket 4 Kantah Surabaya 1.

Baca Juga:  Kantah Kota Surabaya II Dukung Penuh 7 Program 100 Hari Kakanwil BPN Jatim

Masih kata Kartono, sertifikat yang diserahkan kepada pemohon sendiri (tanpa kuasa) tersebut merupakan produk dari permohonan perubahan hak dari hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik. HUM/GIT

TAGGED: Kantah Surabaya 1, Pelayanan Profesional, Pertanahan, Sertifikat Elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?