JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 401 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI yang terjadi di Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020.
Uang sitaan tersebut dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 31 Agustus 2026.
Tumpukan uang senilai ratusan miliar rupiah itu terlihat memenuhi bagian depan meja dalam konferensi pers tersebut.
Pada layar yang ditampilkan Kejagung, tercantum jumlah uang sitaan mencapai Rp 401.653.737.496,69.
Uang tersebut ditumpuk secara bertingkat dengan 12 tumpukan pada bagian belakang.
Dugaan Korupsi Ekspor Nikel
Kejagung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan tata kelola dan ekspor komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 401 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan dugaan korupsi tersebut berlangsung pada 2017 hingga 2020.
Perusahaan tambang yang diduga terlibat adalah PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Namun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” kata Saiful saat konferensi pers.
Diduga Manipulasi Dokumen Kadar Nikel
Saiful menjelaskan PT CNI diduga melakukan pengaturan atau manipulasi terhadap dokumen kadar nikel agar komoditas perusahaan dapat diekspor.
PT CNI diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
“PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, PT CNI juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel.
“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.
Jaksa Periksa 116 Saksi
Penyidik Kejagung telah memeriksa ratusan orang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain 116 saksi, penyidik juga memeriksa tiga orang ahli dan menyita 143 dokumen.
“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” kata Saiful.
Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Jaksa juga telah memperoleh Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP serta melakukan sejumlah tindakan penyidikan lainnya.
Uang yang disita kemudian dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Mandiri.
“Secara simpelnya bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP, dan saat ini telah kami titipkan pada Bank Mandiri pada rekening pemerintah lainnya,” imbuhnya. HUM/GIT


