BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Tim PKDN (Praktik Kerja Dalam Negeri) Sespimti Polri Dikreg ke-33 Tahun Anggaran 2024, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin, 22 April 2024.
Kunjungan dipimpin Irjen Pol Abioso Seno Aji, SIK. MH, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr Mukri SH MH beserta para Asisten di Aula Anjung Papadaan, Senin, 22 April 2024.
“Tujuan dilaksanakanya kunjungan ini dalam rangka kegiatan Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) di wilayah hukum Polda Kalsel. Dengan tema PKDN “Strategi Kamtibmas dalam Pesta Demokrasi 2024 Menuju Indonesia Emas,” ujar Kajati Mukri dalam sambutannya.

Kajati Mukri menyampaikan, paparan mengenai peran dari Kejaksaan Tinggi Kalsel dalam pemilu/pilkada serentak tahun 2024. Adapun peran dan tanggung jawab Kejati Kalsel dalam proses setiap tahapan pemilu 2024.
“Yakni melalui bidang intelijen melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan Pemilu/Pilkada untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, yaitu dengan mengoptimalkan Tim Pengawasan Money Politic dan Netralitas ASN dengan Bawaslu,” sambung mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini.
Lanjutnya, kejaksaan akan bertindak untuk menegakkan hukum dan memastikan proses pemilu tetap berlangsung adil mulai dari penerimaan temuan atau laporan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lainnya, tergabung dalam Sentra Gakkumdu berkolaborasi dengan Polda Kalimantan Selatan Bawaslu bertugas menangani pelanggaran pemilu yang terjadi selama tahapan pemilu serta Kejaksaan bertanggungjawab dalam menyamakan persepsi dan membentuk pemahaman yang sama tentang penanganan perkara.
Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan melalui bidang Intelijen maupun Sentra Gakkumdu memberikan kesadaran hukum kepada Masyarakat terkait Tindak Pidana Pemilu pengamanan kebijakan penegakan nukum tindak pidana pemiiu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat nembahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak.
“Polri dan TNI tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari seluruh elemen bangsa dalam menyelesaikan semua persoalan yang muncul di wilayah tertentu baik kejahatan konvensional maupun sosial kemasyarakatan,” tambah Ketua Pendamping Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Dikreg ke-33 T.A. 2024, Irjen Pol Abioso Seno Aji, SIK. MH.