MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nasib Santri Gus Samsudin Dipulangkan Akibat Kontroversi Konten Pengajian

Publisher: Redaktur 10 Maret 2024 1 Min Read
Share
Forkopimda Kabupaten Blitar memulangkan sejumlah santri Gus Samsudin.
Ad imageAd image

BLITAR, Memoindonesia.co.id – Penahanan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten video pengajian yang kontroversial mengakibatkan sejumlah santri dipulangkan oleh Forkopimda Kabupaten Blitar.

Kasubag Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashudi, mengungkapkan bahwa pemulangan santri tersebut merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi forkopimda.

“Berdasarkan hasil kesepakatan antara kepolisian, Kemenag, dan Pemkab Blitar, santri yang berada di Padepokan dipulangkan mulai hari ini,” ujar Jamil pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Jamil menyebutkan bahwa sekitar 30 santri yang tinggal di Padepokan tanpa izin tersebut akan dipulangkan secara bertahap ke rumah masing-masing dengan bantuan Dinsos Kabupaten Blitar.

Baca Juga:  Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan

“Pemulangan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah kami,” tambahnya.

Gus Samsudin, sebagai pemilik Padepokan, telah ditahan oleh Polda Jatim sehubungan dengan konten video pengajian yang menimbulkan kontroversi.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terulangnya kegaduhan yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka sejak 1 Maret 2024. CAK/RAZ

TAGGED: Forkopimda, Gus Samsudin, Jamil Mashudi, Kabupaten Blitar, Kasubag Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Padepokan, Santri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?