BLITAR, Memoindonesia.co.id – Penahanan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten video pengajian yang kontroversial mengakibatkan sejumlah santri dipulangkan oleh Forkopimda Kabupaten Blitar.
Kasubag Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashudi, mengungkapkan bahwa pemulangan santri tersebut merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi forkopimda.
“Berdasarkan hasil kesepakatan antara kepolisian, Kemenag, dan Pemkab Blitar, santri yang berada di Padepokan dipulangkan mulai hari ini,” ujar Jamil pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Jamil menyebutkan bahwa sekitar 30 santri yang tinggal di Padepokan tanpa izin tersebut akan dipulangkan secara bertahap ke rumah masing-masing dengan bantuan Dinsos Kabupaten Blitar.
“Pemulangan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah kami,” tambahnya.
Gus Samsudin, sebagai pemilik Padepokan, telah ditahan oleh Polda Jatim sehubungan dengan konten video pengajian yang menimbulkan kontroversi.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terulangnya kegaduhan yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka sejak 1 Maret 2024. CAK/RAZ