JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) atau human trafficking.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, pada Kamis, 22 Februari 2024 malam. Kasus ini menarik perhatian serius karena modus operandi terduga pelaku relatif baru, yaitu melibatkan langsung orang asing.
“Ketiganya ditangkap di apartemen Kalibata. Kami akan terus menyelidiki kasus ini karena melibatkan pelaku asing,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi.
Alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini menyatakan, bahwa ketiga WNA Yaman tersebut diduga tidak beroperasi sendirian. Mereka diduga memiliki jaringan dengan warga negara Indonesia (WNI).
“Mereka mengirimkan WNI, khususnya perempuan, ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur legal, seperti Bahrain, Yordania, dan lainnya, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar mantan Kadiv Keimigrasian Maluku Utara ini.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa ketiga WNA Yaman yang ditangkap masing-masing memiliki inisial MAAB, OA, dan FH.
Dia menambahkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pelaku MAAB mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis.
“Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan, kantor PT MAB yang terletak di sekitar Senayan tidak aktif dan tidak melakukan perpanjangan masa sewa sejak 2021,” ujarnya.
Felucia menyatakan bahwa setelah menemukan kejanggalan tersebut, petugas langsung mendatangi tempat tinggal MAAB dan menemukan dua orang serta sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, video penyelundupan manusia, dan lainnya.
“Atas perbuatannya, ketiganya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya. CAK/RAZ