MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Agung Lantik Amir Yanto Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset

Publisher: Redaktur 19 Februari 2024 3 Min Read
Share
Pelantikan Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, sebuah satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin menyatakan harapannya agar Badan Pemulihan Aset dapat berperan dalam memulihkan perekonomian negara.

“Prosesi ini akan menjadi titik awal dalam menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai pusat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan keuangan dan ekonomi negara,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Burhanuddin menyampaikan selamat kepada Amir Yanto atas pelantikannya, sambil meyakini bahwa penunjukan tersebut telah melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pemimpin yang kredibel.

Baca Juga:  Temui Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN Inisiasi Proses Pemiskinan Mafia Tanah, Selamatkan Hak atas Tanah Masyarakat

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru akan mampu mewujudkan tujuan besar kita semua melalui dukungan, penguatan, dan percepatan yang akan dilakukan pada Badan Pemulihan Aset, untuk mencapai hasil kerja yang optimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Otoritas Pusat dalam hal Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tonggak sejarah dalam penunjukan Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Ia mengakui bahwa menjadi nakhoda pertama dalam Badan Pemulihan Aset bukanlah tugas yang mudah, karena banyak tanggung jawab besar yang harus diemban.

Badan Pemulihan Aset bertindak sebagai pendukung terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik dalam Bidang Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus, sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama 12 Kajari di Jawa Timur Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya adaptasi Kepala Badan Pemulihan Aset dengan tugas baru, struktur organisasi baru, serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset. Ini penting mengingat kompleksitas tugas baru tersebut, mulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

Jaksa Agung juga meminta pejabat baru segera menyusun blueprint dan roadmap sebagai landasan bagi Badan Pemulihan Aset dalam pelaksanaan tugas yang taat prosedur, hati-hati, dan cermat.

Dengan niatan untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Otoritas Pusat dalam pemulihan aset, Jaksa Agung menilai momentum untuk hal tersebut akan melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

“Saya berharap Badan Pemulihan Aset dapat menjadi satu-satunya otoritas dalam database nasional pemulihan aset dan pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.

Acara pelantikan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. CAK/RAZ

TAGGED: Amir Yanto, Jaksa Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Badan Pemulihan Aset, ST Burhanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?