JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, sebuah satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin menyatakan harapannya agar Badan Pemulihan Aset dapat berperan dalam memulihkan perekonomian negara.
“Prosesi ini akan menjadi titik awal dalam menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai pusat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan keuangan dan ekonomi negara,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Burhanuddin menyampaikan selamat kepada Amir Yanto atas pelantikannya, sambil meyakini bahwa penunjukan tersebut telah melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pemimpin yang kredibel.
“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru akan mampu mewujudkan tujuan besar kita semua melalui dukungan, penguatan, dan percepatan yang akan dilakukan pada Badan Pemulihan Aset, untuk mencapai hasil kerja yang optimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Otoritas Pusat dalam hal Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung.
Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan tonggak sejarah dalam penunjukan Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Ia mengakui bahwa menjadi nakhoda pertama dalam Badan Pemulihan Aset bukanlah tugas yang mudah, karena banyak tanggung jawab besar yang harus diemban.
Badan Pemulihan Aset bertindak sebagai pendukung terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik dalam Bidang Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus, sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya adaptasi Kepala Badan Pemulihan Aset dengan tugas baru, struktur organisasi baru, serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset. Ini penting mengingat kompleksitas tugas baru tersebut, mulai dari penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.
Jaksa Agung juga meminta pejabat baru segera menyusun blueprint dan roadmap sebagai landasan bagi Badan Pemulihan Aset dalam pelaksanaan tugas yang taat prosedur, hati-hati, dan cermat.
Dengan niatan untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Otoritas Pusat dalam pemulihan aset, Jaksa Agung menilai momentum untuk hal tersebut akan melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berjalan.
“Saya berharap Badan Pemulihan Aset dapat menjadi satu-satunya otoritas dalam database nasional pemulihan aset dan pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.
Acara pelantikan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. CAK/RAZ