MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Akan Disidang Terkait Kasus Korupsi

Publisher: Redaktur 7 Februari 2024 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Persidangan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus dugaan korupsi yang menimpanya akan segera dilaksanakan. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelesaikan berkas dakwaan SYL.

“Hari ini (Rabu, 7 Februari 2024), tim penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi. Penahanan di rutan akan dilanjutkan oleh jaksa selama 20 hari ke depan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu, 7 Februari 2024.

Ali menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan surat dakwaan ke pengadilan dalam waktu 14 hari. Berkas dakwaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Baca Juga:  Soal Mantan Ketua KPK Bantah Terima Rp 1,3 M dari SYL, Ini Pernyataan Tegas Polisi

“Sementara perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” tambahnya.

Dalam konteks kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Ketiganya dituduh memeras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Uang hasil pemerasan tersebut diberikan oleh ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta, dengan jumlah sekitar USD 4.000-10.000 per bulan. KPK menduga bahwa SYL, Kasdi, dan Hatta telah menerima dana sebesar Rp 13,9 miliar.

Baca Juga:  KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Selain itu, SYL juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang hasil pemerasan ASN Kementan untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, dan perjalanan umrah. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, ASN, Gratifikasi, Kabag Pemberitaan KPK, Kasdi Subagyono, Mantan Menteri Pertanian, Muhammad Hatta, pemerasan, Sidang, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tindak Pidana Pencucian Uang, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?