SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak saat Pemilu menuai pro dan kontra. Benarkah ada penyalahgunaan kekuasaan?
Mereka menduga Presiden Jokowi terindikasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan negara untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Kritik pedas terhadap Presiden Jokowi itu dilontarkan Anang Suindro, advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara, dan pakar hukum tata negara (HTN) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Dr Demas Brian Wicaksono SH MH.
Menurut Demas Brian, presiden hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di tempat pemungutan suara (TPS) di hari pencoblosan.
Karena itu, Demas menilai pernyataan Jokowi itu akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.
“Jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya, ini jelas semakin membuktikan, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan anaknya yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” ungkap Demas dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.
Lanjut Demas, tidak bisa dibayangkan pengaruh kekuasaan presiden. Sebab selain kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi, presiden juga sebagai panglima tertinggi. Maka, posisinya bisa menyeret alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.
“Kecuali mereka pimpinan atau pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo,” cetus Demas yang juga Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti-korupsi).
Potensi Abuse of Power
Ia kemudian menunjukkan sejumlah dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan dan pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan:
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar”.
Pasal 10 juga menyebutkan:
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.
“Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan untuk menggerakkan pimpinan atau pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa dan lurah,” papar Demas.
Lantaran keberpihakan politik presiden telah diungkapkan ke publik, Demas meyakini keberpihakan itu mengarah pada indikasi nepotisme.
“Maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti Bansos dan penggunaan fasilitas negara atau pengaruh jabatannya sebagai presiden, diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran,” duga Demas.
“Ini jelas jelas penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa “Perbuatan melanggar hukum dan perbuatan tercela” sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945,” lanjut Demas Brian.
Atas hal tersebut, menurut Demas, DPR dapat bersikap berdasar pasal 7B UUD1945 sebagai bentuk check and balances, ketika ada unsur yang diduga presiden melakukan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye Pemilu dalam bentuk ucapan terbuka hingga kebijakan pemerintah.
“DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” terang dia.
Produk Nepotisme di Era Jokowi
Hal senada diungkapkan Anang Suindro. Aktivis yang juga advokat menyebut pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratisasi.
“Mengapa? Sebab Presiden itu menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person atau perorangan,” ujar Anang.
Dengan demikian, lanjutnya, Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden dilarang berpihak dan mendukung pasangan calon. Apalagi yang mau didukung itu Gibran yang tak lain anaknya sendiri.
Ia menambahkan Gibran menjadi calon wakil presiden sebagai produk nepotisme dari ipar Jokowi yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Namun diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshidiqie Ketua MKMK,” pungkasnya.
Awal Polemik Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi membuat heboh publik karena menyatakan bahwa Presiden dibolehkan melakukan kampanye pada saat Pemilu.
Menurutnya, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, termasuk kepala negara dan menteri.
Selain itu, dia menegaskan bahwa Presiden juga boleh berpihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik. Asalkan, pada saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja yang penting Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.
Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menegaskan bahwa Pemerintah, TNI-Polri, hingga ASN harus netral di Pemilu 2024. CAK/RAZ