MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selingkuh dengan Wanita yang Ajukan Gugatan Cerai, Hakim IS Dipecat!

Publisher: Redaktur 25 Januari 2024 4 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).  IS terbukti berselingkuh sehingga layak dipecat.

“IS yang kala itu bertugas di Jayapura terbukti berselingkuh dengan perempuan berinisial M. Saat itu M melakukan gugatan cerai, sementara IS sebagai hakim anggota perkara tersebut. IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M,” demikian keterangan pers Komisi Yudisial (KY) dalam keterangan pers, Rabu, 24 Januari 2024.

MKH digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Untuk kedua kalinya, IS menjalani MKH karena kasus yang sama, yaitu perselingkuhan.

Sebelumnya, IS telah dijatuhkan sanksi nonpalu alias tidak boleh bersidang selama dua tahun dalam sidang MKH pada 10 Desember 2020.

Pelapor yang merupakan istri IS kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Baca Juga:  Intip Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung

Dalam MKH pertama, IS mengajukan saksi meringankan, yaitu istrinya dan bukti surat. Dalam kesempatan itu, IS menyampaikan pembelaannya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya, serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.

IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.

“Sayangnya, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M,” ujarnya.

Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.

IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M, yang juga berada di rumah tersebut. Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas dugaan perselingkuhan.

Baca Juga:  Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Mencari Keadilan

“Di pengujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai,” tuturnya.

Dalam pembelaannya, IS menyatakan sudah berusaha memperbaiki hubungan sebagai suami istri selama 3 bulan pertama setelah putusan MKH pertama, tetapi tidak berhasil.

Di bulan kelima, IS mengajukan izin melakukan perceraian, tapi diurungkan karena nasihat dari atasan. Masalah ekonomi akibat sanksi juga menjadi penyebab ketidakharmonisan antara IS dan pelapor. IS juga mengaku hanya bertemu dengan M sebanyak dua kali dengan alasan bisnis.

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Menolak pembelaan hakim terlapor IS untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Agung Yasardin yang memimpin sidang MKH saat membacakan putusan.

IS terbukti telah melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Cegah Terpidana Ronald Tannur ke Luar Negeri, Terbitkan Cekal selama 6 Bulan

IS terbukti berselingkuh berulang kali dengan perempuan yang sama, di mana terlapor masih menjalani sanksi etik.

Alasan ekonomi juga tak dapat diterima karena ternyata gaji IS masih diterima full meskipun dikenai sanksi, meskipun ada permintaan pengembalian kelebihan gaji belum lama ini.

Ditambah, tidak ada satu pun anggota keluarga yang mau hadir sebagai saksi bagi IS. MKH yang merupakan usulan dari MA terdiri atas Hakim Agung Yasardin sebagai Ketua majelis, dengan anggota Hakim Agung Soesilo dan Busra.

Perwakilan KY terdiri atas anggota KY M Taufiq HZ, Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. CAK/RAZ

TAGGED: Bawas MA, Gugatan Cerai, Hakim nonaktif, Komisi Yudisial, KY, Mahkamah Agung, Majelis Kehormatan Hakim, Pengadilan Tinggi Agama, PTA Makassar, Selingkuh, wanita
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?