MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Budi Said Tersangka Kasus Korupsi Emas: Kejagung Jelaskan Kontroversi Antara Putusan Perdata dan Dugaan Kejahatan

Publisher: Redaktur 20 Januari 2024 2 Min Read
Share
Crazy rich Surabaya Budi Said digiring petugas Kejagung ke rutan pasca ditetapkan tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kontroversi seputar Budi Said, crazy rich Surabaya, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi emas Antam.

Meskipun Budi Said menang dalam kasus perdata, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan rekayasa pembelian emas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa keputusan mereka didasarkan pada alat bukti yang mereka temukan.

“Kami tidak akan mengomentari putusan kasus lain, kami hanya berpijak pada fakta yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI pada Jumat, 19 Januari 2024.

Kuntadi menyatakan bahwa Budi Said diduga terlibat dalam merekayasa pembelian emas Antam, dengan temuan alat bukti menunjukkan adanya konspirasi jahat dalam proses penjualan.

Baca Juga:  Intip Garasi Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Ronald Tannur yang Terjaring OTT

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, terdapat indikasi konspirasi jahat dan keterlibatan Budi Said di dalamnya,” tambahnya.

Ia menyoroti fenomena di mana putusan perdata menang namun terdapat unsur pidana di dalamnya, menegaskan bahwa kasus semacam itu bukan hal baru.

Budi Said ditahan dengan tuduhan delik korupsi, menggunakan dokumen palsu dalam gugatannya terhadap Antam terkait jual beli emas, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Meskipun menang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus perdata, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding.

Di tingkat kasasi, Budi Said kembali menang, dan Antam dihukum membayar lebih dari Rp 1 triliun. Namun, upaya Antam dengan Pengadilan Kasasi tidak berhasil. Kuasa hukum Antam, Andi Simangunsong, menyatakan keanehan dalam putusan perdata, menyoroti ketidakmasukan putusan tersebut.

Baca Juga:  Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

“Sangat tidak masuk akal bahwa pengadilan perdata menghukum Antam bersama mantan karyawannya atas penjualan emas dengan harga diskon yang seolah-olah terbukti palsu,” ujar Andi Simangunsong.

Antam sedang mengajukan PK kedua dan menggugat balik mantan karyawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kasus ini terus berkembang dengan ketegangan antara putusan perdata dan dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian utama Kejagung. CAK/RAZ

TAGGED: Budi Said, crazy rich Surabaya, Kejagung, korupsi penjualan emas logam mulia, PT Antam, PT Antam Tbk, surat jual beli emas palsu, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?