MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Budi Said Tersangka Kasus Korupsi Emas: Kejagung Jelaskan Kontroversi Antara Putusan Perdata dan Dugaan Kejahatan

Publisher: Redaktur 20 Januari 2024 2 Min Read
Share
Crazy rich Surabaya Budi Said digiring petugas Kejagung ke rutan pasca ditetapkan tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kontroversi seputar Budi Said, crazy rich Surabaya, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi emas Antam.

Meskipun Budi Said menang dalam kasus perdata, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan rekayasa pembelian emas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa keputusan mereka didasarkan pada alat bukti yang mereka temukan.

“Kami tidak akan mengomentari putusan kasus lain, kami hanya berpijak pada fakta yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI pada Jumat, 19 Januari 2024.

Kuntadi menyatakan bahwa Budi Said diduga terlibat dalam merekayasa pembelian emas Antam, dengan temuan alat bukti menunjukkan adanya konspirasi jahat dalam proses penjualan.

Baca Juga:  Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, terdapat indikasi konspirasi jahat dan keterlibatan Budi Said di dalamnya,” tambahnya.

Ia menyoroti fenomena di mana putusan perdata menang namun terdapat unsur pidana di dalamnya, menegaskan bahwa kasus semacam itu bukan hal baru.

Budi Said ditahan dengan tuduhan delik korupsi, menggunakan dokumen palsu dalam gugatannya terhadap Antam terkait jual beli emas, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Meskipun menang di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus perdata, putusan tersebut dibatalkan di tingkat banding.

Di tingkat kasasi, Budi Said kembali menang, dan Antam dihukum membayar lebih dari Rp 1 triliun. Namun, upaya Antam dengan Pengadilan Kasasi tidak berhasil. Kuasa hukum Antam, Andi Simangunsong, menyatakan keanehan dalam putusan perdata, menyoroti ketidakmasukan putusan tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Diminta Periksa Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

“Sangat tidak masuk akal bahwa pengadilan perdata menghukum Antam bersama mantan karyawannya atas penjualan emas dengan harga diskon yang seolah-olah terbukti palsu,” ujar Andi Simangunsong.

Antam sedang mengajukan PK kedua dan menggugat balik mantan karyawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kasus ini terus berkembang dengan ketegangan antara putusan perdata dan dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian utama Kejagung. CAK/RAZ

TAGGED: Budi Said, crazy rich Surabaya, Kejagung, korupsi penjualan emas logam mulia, PT Antam, PT Antam Tbk, surat jual beli emas palsu, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah
24 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

TERPOPULER

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

Gaya Hidup

DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah

Nasional

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU

Pemerintahan

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?