MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Modus Pungli di Rutan KPK Terbongkar: Tahanan Diberi Pelayanan Istimewa, Termasuk Penggunaan HP

Publisher: Redaktur 17 Januari 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengungkap modus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.

Dewas menyebut bahwa para pegawai KPK terlibat dalam pungutan uang kepada tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan, “Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah,” di gedung Dewas KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Haris mengungkap bahwa pungli ini melibatkan penerimaan uang oleh para pegawai KPK untuk memberikan fasilitas tertentu kepada tahanan. Fasilitas tersebut mencakup layanan komunikasi berupa ponsel dan pengisian daya baterai ponsel.

Baca Juga:  Eks Plt Karutan KPK Baru Tahu di Persidangan Pungli Besar: Cuma Dapat Rp 10 Juta

“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya, misalnya handphone untuk komunikasi itu, bisa juga dalam bentuk pengisian daya handphone dan lain-lain,” tambahnya.

Sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK telah dimulai hari ini, dengan 15 orang menjadi terdakwa dalam satu berkas, seperti yang diungkapkan oleh Syamsuddin Haris.

Haris menyatakan bahwa Dewas berencana menyidangkan total 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, dan staf pengawal tahanan.

Dewan Pengawas juga mengungkap bahwa perkembangan estimasi nilai pungli di Rutan KPK telah mencapai Rp 6,1 miliar.

Baca Juga:  KPK Selidiki Kasus Gratifikasi: Eks Kepala Bea Cukai DIY Diduga Beli Mobil Mercedes-Benz dengan Uang Gratifikasi

Temuan awal Dewas pada September 2023 menyatakan besaran pungli di Rutan KPK sekitar Rp 4 miliar, dan di awal pekan ini, Dewas KPK mengumumkan bahwa nilai pungli dalam kasus tersebut meningkat menjadi Rp 6,1 miliar.

“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Anggota Dewas, Dewas KPK, Fasilitas Istimewa, KPK, Ponsel, Pungli, Rutan KPK, Syamsuddin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?