MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Modus Pungli di Rutan KPK Terbongkar: Tahanan Diberi Pelayanan Istimewa, Termasuk Penggunaan HP

Publisher: Redaktur 17 Januari 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah mengungkap modus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.

Dewas menyebut bahwa para pegawai KPK terlibat dalam pungutan uang kepada tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menjelaskan, “Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah,” di gedung Dewas KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Haris mengungkap bahwa pungli ini melibatkan penerimaan uang oleh para pegawai KPK untuk memberikan fasilitas tertentu kepada tahanan. Fasilitas tersebut mencakup layanan komunikasi berupa ponsel dan pengisian daya baterai ponsel.

Baca Juga:  Viral Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Penyidik KPK Desak Gerak Cepat

“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya, misalnya handphone untuk komunikasi itu, bisa juga dalam bentuk pengisian daya handphone dan lain-lain,” tambahnya.

Sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK telah dimulai hari ini, dengan 15 orang menjadi terdakwa dalam satu berkas, seperti yang diungkapkan oleh Syamsuddin Haris.

Haris menyatakan bahwa Dewas berencana menyidangkan total 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK, termasuk kepala rutan, mantan kepala rutan, dan staf pengawal tahanan.

Dewan Pengawas juga mengungkap bahwa perkembangan estimasi nilai pungli di Rutan KPK telah mencapai Rp 6,1 miliar.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Maruarar Buka Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku

Temuan awal Dewas pada September 2023 menyatakan besaran pungli di Rutan KPK sekitar Rp 4 miliar, dan di awal pekan ini, Dewas KPK mengumumkan bahwa nilai pungli dalam kasus tersebut meningkat menjadi Rp 6,1 miliar.

“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Anggota Dewas, Dewas KPK, Fasilitas Istimewa, KPK, Ponsel, Pungli, Rutan KPK, Syamsuddin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mas Adiel dalam forum jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang digelar di aula balai desa dengan dihadiri sekitar 150 warga.
Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Mas Adiel Komitmen Perjuangkan Solusi Konkret Atasi Banjir yang Sudah Bertahun-Tahun
11 Juli 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Imigrasi Atambua Gandeng Pena Batas, Bangun Sinergi Komunikasi untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan di Perbatasan
11 Juli 2025
Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda
11 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda
11 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tetapkan 4 Tersangka
11 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan
9 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Mas Adiel dalam forum jaring aspirasi masyarakat (jasmas) yang digelar di aula balai desa dengan dihadiri sekitar 150 warga.
Politik

Serap Aspirasi Warga Balonggabus, Mas Adiel Komitmen Perjuangkan Solusi Konkret Atasi Banjir yang Sudah Bertahun-Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Komunitas Pena Batas dalam ajang silaturahmi.
Imigrasi

Imigrasi Atambua Gandeng Pena Batas, Bangun Sinergi Komunikasi untuk Perkuat Layanan dan Pengawasan di Perbatasan

Kejaksaan

Jaringan Korupsi Minyak Pertamina Makin Terkuak: Mohammad Riza Chalid dan Anaknya Punya Peran Berbeda

Hukum

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?