MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta Rupiah

Publisher: Redaktur 13 Januari 2024 4 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut ada93 pegawai akan disidang etik terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Para pelaku diduga menerima pungli hingga ratusan juta rupiah.

“Macam-macam juga, ada yang ratusan juta, ada hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai posisinya,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Syamsuddin mengatakan pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

Temuan awal menyebutkan nilai pungli mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini bertambah. Namun ia mengatakan Dewas KPK hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

Baca Juga:  Eks Penyidik: KPK Harus Gerak Cepat Usut Perintangan Penyidikan Harun Masiku

“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu,” ujar Syamsuddin.

 

Diduga Berlangsung Sejak 2020

Temuan Dewas KPK mengungkap skandal itu sejak 2020. Dia menyebut kasus itu sudah berlangsung lama.

“Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya, mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin Haris.

 

Karutan Diduga Terlibat

Dewas KPK mengungkap Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut. Para pegawai itu segera disidangkan terkait etik.

“93 pegawai yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga:  MAKI: Kalau Hasto Mangkir Panggilan Kedua KPK, Ada Surat Penangkapan

Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan karutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

“Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam,” katanya.

“(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi,” sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

 

KPK Hormati Proses di Dewas
Lalu seperti apa tanggapan KPK mengenai 93 pegawai yang akan disidang etik ini? KPK mengatakan akan menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas.

Baca Juga:  KPK Tanggapi Pernyataan Novel Baswedan soal OTT sebagai Cara Terbaik Berantas Korupsi

“Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.

Ali mengatakan pihaknya meyakini Dewas telah bekerja profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik dari pegawai KPK yang terlibat pungli rutan. Putusan dari Dewas itu, menurut Ali, akan menjadi salah satu acuan KPK dalam menangani perkara korupsi dari skandal pungli rutan.

“Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Ali.

“Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK,” sambungnya. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Ali Fikri, anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK, karutan Achmad Fauzi, KPK, Pelanggaran Etik, Pidana, Pungli, Rutan KPK, Syamsuddin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan
12 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP: Jangan Ada Kekosongan Hukum Sistem Peradilan Pidana
11 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan
12 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Pertanahan

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin

Hukum

PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme

Peristiwa

Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani

Peristiwa

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?