MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Publisher: Redaktur 1 Juli 2025 2 Min Read
Share
Nurhadi saat diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Drama penangkapan kembali mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung setelah ia menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Jakarta, sontak menjadi sorotan publik.

Nurhadi, yang sebelumnya telah divonis atas kasus suap dan gratifikasi, kini kembali ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan kembali Nurhadi adalah bagian dari kebutuhan penyidikan untuk memastikan proses berjalan efektif.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan,” ujar Budi pada Selasa 1 Juli 2025.

Langkah ini diambil demi kelancaran pengusutan kasus TPPU yang menjerat Nurhadi. Meskipun belum ada detail mengenai lokasi penahanan selanjutnya, penegasan KPK ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntaskan perkara.

Baca Juga:  KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Nurhadi dikenal luas karena kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjeratnya bersama sang menantu, Rezky Herbiyono. Total uang yang diduga diterima Nurhadi mencapai sekitar Rp 46 miliar.

Kasus ini terungkap dari fakta persidangan dan penyidikan KPK yang menemukan bukti kuat adanya suap dalam pengurusan perkara perdata serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya pada rentang tahun 2015-2016.

Nurhadi bahkan sempat menjadi buronan KPK selama berbulan-bulan sebelum akhirnya tertangkap pada Juni 2020 di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Atas kasus tersebut, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada tahun 2021, dengan total terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 49,5 miliar.

Baca Juga:  KPK Telah Kirim Surat Panggilan ke Tiga Rumah Yassona Laoly, Bakal Diperiksa Terkait Kasus Apa?

Namun, di samping kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Inilah yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan kembali dirinya begitu ia keluar dari Lapas Sukamiskin.

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025 di Lapas Sukamiskin ini menegaskan bahwa KPK tidak berhenti pada satu kasus saja. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, KPK, Lapas Sukamiskin, mantan sekretaris MA, Nurhadi, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Imigrasi Tanjung Perak Perketat Kepatuhan TKA, 100 Perusahaan Dibekali Aturan Izin Tinggal Baru
21 Agustus 2026
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan
21 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan
21 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Imigrasi

Imigrasi Tanjung Perak Perketat Kepatuhan TKA, 100 Perusahaan Dibekali Aturan Izin Tinggal Baru

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi

Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi

Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?