MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa KPK Ungkap ‘Tarif’ Vonis Bebas yang Diketok Hakim Agung Gazalba

Publisher: Redaktur 7 Mei 2024 3 Min Read
Share
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa KPK mengungkap ‘tarif’ vonis bebas yang diketok Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terkait pengurusan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 18.000 sekitar Rp 200.000.000 untuk mengurus vonis bebas.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan dakwaan terkait penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh ketika penanganan perkara tingkat kasasi Jawahirul Fuad. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

Jaksa mengatakan Jawahirul Fuad meminta divonis bebas dalam perkara pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021.

Baca Juga:  Terbongkar Porsche Langka Harvey Moeis di Sidang Nilainya Rp 13 Miliar

Jawahirul mengajukan kasasi dengan nomor perkara yang teregister 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul menghubungi Gazalba melalui pengacara bernama Ahmad Riyad.

Singkat cerita, Ahmad Riyad bertemu dengan Gazalba selaku majelis hakim dalam perkara kasasi Jawahirul tersebut. Gazalba setuju untuk memutus bebas Jawahirul dengan tarif yang diterima bersama Ahmad Riyad sebesar Rp 650 juta.

“Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, Terdakwa menerima sejumlah uang dari Jawahirul Fuad selaku pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung RI, yang seluruhnya berjumlah Rp 650.000.000 terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022,” kata Jaksa KPK dalam persidangan.

Jaksa KPK mengatakan Gazalba menerima bagian sebesar SGD 18.000 atau sekitar Rp 200.000.000 atau kurs saat ini senilai Rp 213.321.600. Sementara itu, Ahmad Riyad menerima bagian senilai Rp 450 juta.

Baca Juga:  Ronald Tannur Bebas dari Rutan Medaeng, Karutan: Kami Hanya Sebatas Fasilitasi, Kewenangan Eksekusi di Jaksa

“Bahwa Terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima uang dari Jawahirul Fuad keseluruhan sejumlah Rp 650.000.000,00 di mana Terdakwa menerima bagian sejumlah SGD 18.000 atau setara dengan Rp 200.000.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp 450.000.000,00 merupakan bagian yang diterima oleh Ahmad Riyad Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas,” tutur jaksa KPK.

Putusan bebas perkara kasasi Jawahirul itu dibacakan pada 6 September 2022. Gazalba disebut meminta Prasetio Nugroho selaku Asisten Hakim Agung untuk membuat resume perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan putusan ‘Kabul Terdakwa’.

Jaksa KPK mengatakan resume itu dibuat Prasetio meskipun berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba. Atas resume yang dibuat oleh Prasetio tersebut, Gazalba menggunakannya sebagai dasar dalam membuat lembar pendapat hakim (advise blaad).

Baca Juga:  3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Persidangan di Jakarta

“Pada tanggal 6 September 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI, JI Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat dilaksanakan musyawarah pengucapan putusan perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Jawahirul Fuad yang pada pokoknya Jawahirul Fuad dinyatakan bebas atau dakwaan dinyatakan tidak terbukti,” kata jaksa KPK.

Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Gazalba Saleh, Gratifikasi, Hakim Agung nonaktif, Jaksa KPK, Jawahirul Fuad, Kasasi, Pengadilan Tipikor Jakarta, tarif, terdakwa, TPPU, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?