MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Virly Virginia Tak Ditahan, Kecewa atas Status Tersangka Film Porno

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 2 Min Read
Share
Virly Virginia telah diperiksa sebagai tersangka kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Virly Virginia telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Meski telah menjalani pemeriksaan, Virly Virginia belum ditahan.

Pada Senin, 8 Januari 2024, Virly mengakhiri pemeriksaannya di Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.22 WIB. Virly, yang terlihat berbicara secara singkat, menyatakan bahwa pertanyaan selama pemeriksaan masih berkutat pada hal yang sama.

“Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan Kamis. (Pertanyaan pemeriksaan) masih seputar yang sama,” kata Virly kepada wartawan.

Virly mengakui bahwa dia merasa kecewa atas penetapan status tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Virly berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Roy Suryo Siap Hadapi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

“Ya mau gimana lagi ya sudah aja. Kaget sih kaget. Kecewa pasti,” ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, sejumlah pihak, termasuk Virly Virginia, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang terlibat dalam produksi sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Ternyata Ini Peran Raffi Ahmad, Yovie, dan Giring di Kabinet Prabowo

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sementara Pasal 34 mengatur pidana bagi mereka yang dengan sengaja atau atas persetujuan menjadi objek atau model dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Arella Bellus, Bima Prawira, Caca Novita, Fatra Ardianata, Jakarta Selatan, Melly 3GP, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Putri Lestari, Siskaeee, Tersangka, Virly Virginia, Zafira Sun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025

TERPOPULER

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025
Fakta Kecelakaan Tunggal yang Menewaskan Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan
30 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

Nasional

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah

Peristiwa

Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?