MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Virly Virginia Tak Ditahan, Kecewa atas Status Tersangka Film Porno

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 2 Min Read
Share
Virly Virginia telah diperiksa sebagai tersangka kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Virly Virginia telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Meski telah menjalani pemeriksaan, Virly Virginia belum ditahan.

Pada Senin, 8 Januari 2024, Virly mengakhiri pemeriksaannya di Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.22 WIB. Virly, yang terlihat berbicara secara singkat, menyatakan bahwa pertanyaan selama pemeriksaan masih berkutat pada hal yang sama.

“Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan Kamis. (Pertanyaan pemeriksaan) masih seputar yang sama,” kata Virly kepada wartawan.

Virly mengakui bahwa dia merasa kecewa atas penetapan status tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Virly berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ganjar dan Ahok Dilantik Jadi Ketua DPP PDI-P, Ini Kata Megawati

“Ya mau gimana lagi ya sudah aja. Kaget sih kaget. Kecewa pasti,” ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, sejumlah pihak, termasuk Virly Virginia, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang terlibat dalam produksi sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Senyuman Tom Lembong Berompi Merah Jambu saat Ditahan Kejaksaan

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sementara Pasal 34 mengatur pidana bagi mereka yang dengan sengaja atau atas persetujuan menjadi objek atau model dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Arella Bellus, Bima Prawira, Caca Novita, Fatra Ardianata, Jakarta Selatan, Melly 3GP, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Putri Lestari, Siskaeee, Tersangka, Virly Virginia, Zafira Sun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025
PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam
28 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik
28 November 2025
Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK
28 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital
28 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025
Penggerebekan Sarang Narkoba di Matraman Terungkapkan Pembayaran QRIS
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Korupsi

Dapat Rehabilitasi Presiden, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dijenguk Suami di Rutan KPK

Korupsi

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Nasional

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pemecatan Gus Yahya Sah, Ungkap Dugaan Sabotase Stempel Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?