MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Virly Virginia Tak Ditahan, Kecewa atas Status Tersangka Film Porno

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 2 Min Read
Share
Virly Virginia telah diperiksa sebagai tersangka kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Virly Virginia telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Meski telah menjalani pemeriksaan, Virly Virginia belum ditahan.

Pada Senin, 8 Januari 2024, Virly mengakhiri pemeriksaannya di Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.22 WIB. Virly, yang terlihat berbicara secara singkat, menyatakan bahwa pertanyaan selama pemeriksaan masih berkutat pada hal yang sama.

“Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan Kamis. (Pertanyaan pemeriksaan) masih seputar yang sama,” kata Virly kepada wartawan.

Virly mengakui bahwa dia merasa kecewa atas penetapan status tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Virly berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  7 Orang Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Mortir Meledak di Bangkalan

“Ya mau gimana lagi ya sudah aja. Kaget sih kaget. Kecewa pasti,” ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, sejumlah pihak, termasuk Virly Virginia, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang terlibat dalam produksi sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Film Porno oleh Polda Metro Jaya Hari Ini

“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sementara Pasal 34 mengatur pidana bagi mereka yang dengan sengaja atau atas persetujuan menjadi objek atau model dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: Arella Bellus, Bima Prawira, Caca Novita, Fatra Ardianata, Jakarta Selatan, Melly 3GP, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Putri Lestari, Siskaeee, Tersangka, Virly Virginia, Zafira Sun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif
16 September 2025
KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri
16 September 2025
Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
16 September 2025
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif
16 September 2025
KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri
16 September 2025
Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
16 September 2025

TERPOPULER

Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
Imigrasi

500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif

Korupsi

KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri

Korupsi

Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?