JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Virly Virginia telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Meski telah menjalani pemeriksaan, Virly Virginia belum ditahan.
Pada Senin, 8 Januari 2024, Virly mengakhiri pemeriksaannya di Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.22 WIB. Virly, yang terlihat berbicara secara singkat, menyatakan bahwa pertanyaan selama pemeriksaan masih berkutat pada hal yang sama.
“Tadi sudah (pemeriksaan) penyidikan, alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan Kamis. (Pertanyaan pemeriksaan) masih seputar yang sama,” kata Virly kepada wartawan.
Virly mengakui bahwa dia merasa kecewa atas penetapan status tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, Virly berkomitmen untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
“Ya mau gimana lagi ya sudah aja. Kaget sih kaget. Kecewa pasti,” ujarnya.
Dalam konteks kasus ini, sejumlah pihak, termasuk Virly Virginia, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang terlibat dalam produksi sutradara I di Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya pada Kamis, 28 Desember 2023.
Pasal 8 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, sementara Pasal 34 mengatur pidana bagi mereka yang dengan sengaja atau atas persetujuan menjadi objek atau model dalam kasus tersebut. CAK/RAZ