MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak

Publisher: Redaktur 15 Maret 2025 3 Min Read
Share
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan status tersengkanya. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan yang diajukan Firli.

“Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

Ini merupakan ketiga kalinya Firli mengajukan praperadilan. Ade menuturkan, ditolaknya gugatan praperadilan sebelumnya menandakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Firli oleh pihaknya adalah sah. Dia yakin gugatan itu akan kembali ditolak.

Baca Juga:  Eks Penasihat KPK Dorong Pansel Blacklist Internal Daftar Capim

“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” jelasnya.

“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yg terjadi dan menemukan tersangkanya,” lanjutnya.

Ade menjamin penyidikan atas penanganan perkara tersebut sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala intervensi maupun tekanan. Dia menyebut penetapan Firli sebagai tersangka suap didasarkan dengan dua alat bukti.

Baca Juga:  Siskaeee Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

“Bahkan, dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” imbuhnya.

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat 14 Maret 2025, gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjenpol (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

Sidang perdana akan digelar Rabu 19 Maret 2025. Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

Firli diketahui sudah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini adalah permohonan ketiganya.

Baca Juga:  Siskaeee Mengajukan Praperadilan Kembali, Melawan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

Praperadilan pertama itu diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli. Kemudian Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi pada 30 Januari 2024 permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut Firli. HUM/GIT

TAGGED: Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Komjenpol (Purn) Firli Bahuri, Mantan Ketua KPK, Polda Metro Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Polisi Telusuri Kepemilikan Rumah Sentul Usai Pengakuan Febrie Adriansyah
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus
11 Juli 2026
Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu
11 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran

Kejaksaan

Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK

Kejaksaan

Usai Febrie Mundur, Jaksa Agung Gerak Cepat Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Bareskrim

Bareskrim Tangkap 9 Tersangka Penyerang Polisi di Katingan, Tiga DPO Masih Diburu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?