MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vonis 20 Tahun Perberat Hukuman Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania

Publisher: Redaktur 4 Januari 2024 2 Min Read
Share
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy digiring petugas usai divonis 20 tahun di ruang Cakra PN Surabaya.
Ad imageAd image

 

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy (41), pembunuh mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania (22), divonis 20 tahun penjara oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi, bukti, dan fakta di persidangan.

Menimbang bahwa dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa saling bersesuaian. Maka majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” kata I Ketut Kimiarsa di ruang sifang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan Lawyer Jadi Tersangka, Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis dari Ketua Hakim Ketut selama 20 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.

Mendengar hal itu, keluarga dan rekan korban pun sempat terdiam. Namun, mereka tak melakukan aksi seperti saat pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu, kegaduhan sempat terjadi di sidang karena mereka merasa tak terima saat JPU menuntut Roy 19 tahun penjara.

Sebelumnya, jasad Angeline Nathania ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.

Baca Juga:  Pengadilan Menyetujui Gugatan Konsumen terhadap Pengembang Apartemen Puncak Dharmahusada

Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana. CAK/RAZ

TAGGED: 20 tahun, Angeline Nathania, Jalur Cangar-Pacet, jurang Gajah Mungkur, Kabupaten Mojokerto, Koper, PN Surabaya, Rochmad Bagus Apriyatna, Roy, ubaya, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skanam Career Day "Job Fair & Campus Expo" pada 19-20 Juni 2025 di Aula SMKN 6 Surabaya (Ist)
Sukses Digelar! Skanam Career Day Gandeng 16 Perguruan Tinggi dan 13 Perusahaan
20 Juni 2025
Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan
20 Juni 2025
RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum
20 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga
20 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan
20 Juni 2025
RKUHAP Baru Diklaim Perkuat Hak Tersangka dan Warga Negara di Hadapan Hukum
20 Juni 2025

TERPOPULER

Skandal Suap TKA Kemnaker Makin Memanas: KPK Panggil Eks Dirjen, Dana Gelap Rp 53 Miliar Terkuak
18 Juni 2025
Anisha Dasuki
Anisha Dasuki: Jurnalis Inspiratif di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045
19 Juni 2025
Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?
20 Juni 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Adies Kadir Tinjau BPK Jawa Timur, Bahas Tindak Lanjut Temuan dan Kerugian Negara
18 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Skanam Career Day "Job Fair & Campus Expo" pada 19-20 Juni 2025 di Aula SMKN 6 Surabaya (Ist)
Ekbis

Sukses Digelar! Skanam Career Day Gandeng 16 Perguruan Tinggi dan 13 Perusahaan

Hukum

Skandal Kuota Haji Memanas: KPK Resmi Usut Dugaan Korupsi, Eks Wamenag Beri Respons Tak Terduga

Hukum

Komisi Antikorupsi Mulai Selidiki Dugaan Kecurangan Kuota Haji Era Menteri Yaqut, Apa Hasilnya?

Pemerintahan

Retret Gelombang II Kepala Daerah Digelar di Jatinangor: 87 Pemimpin Siap Dibekali, 6 Absen Karena Kondisi Kesehatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?