MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

YLBHI Soroti Minimnya Bantuan Hukum bagi Si Miskin Sepanjang 2023

Publisher: Redaktur 28 Desember 2023 2 Min Read
Share
Ketua YLBHI M Isnur
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki), Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (FH Untirta), menyoroti sejumlah catatan hukum sepanjang 2023.

Salah satu perhatian utama adalah minimnya bantuan hukum yang diberikan kepada golongan miskin.

Ketua YLBHI, M Isnur, menyampaikan keprihatinannya terkait komitmen pemerintah yang belum optimal dalam pelaksanaan bantuan hukum.

Hingga saat ini, hanya 619 LBH/OBH yang tercakup dengan anggaran tahunan sebesar Rp 56.365.320.000 untuk seluruh Indonesia.

“Sementara kepolisian berhasil menangani 276.507 perkara kejahatan pada 2022, namun catatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyebutkan hanya ada 10.841 kasus pidana yang ditangani oleh OBH/LBH pada 2023, dengan separuhnya terkait kasus narkotika,” ujar M Isnur dalam keterangan pers pada Kamis, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Kemenkumham Jatim Salurkan 6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

YLBHI dan Asperhupiki berpendapat bahwa anggaran bantuan hukum saat ini masih jauh dari cukup. Isnur menekankan bahwa bantuan hukum adalah hak yang dijamin oleh Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ini juga merupakan prasyarat untuk memastikan prinsip persamaan di muka hukum.

“Anggaran yang terbatas ini hanya dapat mendukung penanganan sejumlah kecil kasus, tanpa memberikan dukungan yang memadai untuk sumber daya manusia dan lembaga yang menangani,” tambah Isnur.

Menurut M Isnur, bantuan hukum tidak hanya untuk memberikan jasa hukum kepada masyarakat, melainkan juga diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam sistem peradilan.

Baca Juga:  Irjen Kemenkumham Razilu: UMKM Salah Satu Sektor Penting Penggerak Perekonomian Negara

Hasil penelitian LBH-YLBHI menunjukkan bahwa hanya 10-20 persen orang yang berhadapan dengan hukum atau menjadi tersangka/terdakwa yang mendapatkan bantuan hukum.

Perlu dicatat bahwa BPHN telah mendapatkan penghargaan internasional untuk program bantuan hukum cuma-cuma kepada golongan miskin.

Program ‘Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia’ meraih penghargaan Open Government Partnership (OGP) Awards 2023 di Tallin, Estonia, pada 6 September 2023. CAK/RAZ

TAGGED: Asperhupiki, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bantuan Hukum, BPHN, Catatan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, FH Untirta, golongan miskin, Ketua YLBHI, M Isnur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Komisi XI DPR Tunggu Prabowo Ajukan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
27 Juli 2026
3 Fakta Terungkap di Balik Kematian Misterius Sutrimo di Depan Klinik Kecantikan Jaksel
27 Juli 2026
Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi, Kematian Karumga Mantan Jampidsus di Depan Klinik Kecantikan Masih Misterius
27 Juli 2026
Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi XI DPR Tunggu Prabowo Ajukan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
27 Juli 2026
3 Fakta Terungkap di Balik Kematian Misterius Sutrimo di Depan Klinik Kecantikan Jaksel
27 Juli 2026
Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi, Kematian Karumga Mantan Jampidsus di Depan Klinik Kecantikan Masih Misterius
27 Juli 2026
Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Headlines

Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya

Nasional

Komisi XI DPR Tunggu Prabowo Ajukan Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Hukum

3 Fakta Terungkap di Balik Kematian Misterius Sutrimo di Depan Klinik Kecantikan Jaksel

Hukum

Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi, Kematian Karumga Mantan Jampidsus di Depan Klinik Kecantikan Masih Misterius

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?