MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Soal Dugaan 85 Kades Selundupkan Dana Bantuan Hukum, Ini Tanggapan Kepala BPHN Kemenkumham

Publisher: Admin 15 Oktober 2023 3 Min Read
Share
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, memberikan tanggapan terkait dugaan 85 kepala desa (kades) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan hukum.

Widodo menjelaskan mekanisme penyaluran dana bantuan hukum yang harus mematuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya.

Dana bantuan hukum disalurkan melalui cara reimbursement, bukan dengan transfer terlebih dahulu (15/10/2023).

Widodo juga menyoroti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang menetapkan bahwa bantuan hukum ditujukan untuk kelompok masyarakat marginal dan rentan, termasuk masyarakat miskin.

Penyaluran dana dilakukan setelah penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, oleh Penyedia Bantuan Hukum (PBH) (15/10/2023).

Baca Juga:  Kepala BPHN Ajak Jajaran Hilangkan Ego Sektoral, Kedepankan Musyawarah

Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Kepala desa dapat bekerja sama dengan lima PBH tersebut dalam pemberian bantuan hukum di wilayahnya (15/10/2023).

Lima PBH tersebut termasuk Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi (15/10/2023).

Jika terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirm yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN akan menjatuhkan sanksi black list selama 10 tahun (15/10/2023).

BPHN juga dapat mencabut status Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari desa-desa tersebut (15/10/2023).

Baca Juga:  YLBHI Soroti Minimnya Bantuan Hukum bagi Si Miskin Sepanjang 2023

Masyarakat diharapkan dapat memberikan pengawasan eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang berjumlah 619 di seluruh Provinsi. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website www.sidbankum.bphn.go.id (15/10/2023).

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyatakan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.

Penyelenggaraannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti yang dijelaskan dalam Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018 (15/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, 85 kepala desa di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Harumkan Indonesia di Mata Dunia, BPHN Sabet The Winner Of OGP Award 2023 Se-Asia Pasific

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades untuk mengembalikan uang bantuan hukum. Kasus ini merujuk pada hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi (21/09/2023).

Kasus ini bermula dari kerja sama bantuan hukum desa dengan sebuah Firma Hukum. Namun, kerja sama ini diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Beberapa Kades bahkan melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan selama satu tahun ke Lawfirm tersebut.

Belakangan diketahui bahwa status Lawfirm itu belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023. (hum/cak)

TAGGED: 85 Kepala Desa, Bantuan Hukum, Bantuan Sosial, Kades Selundupkan Dana Bansos, Kepala BPHN Kemenkumham RI, UU Nomor 16 Tahun 2011, Widodo Ekatjahjana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?