MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Tempat Hiburan Umum di Surabaya Terancam Sanksi Akibat Melanggar Jam Buka saat Malam Natal

Publisher: Redaktur 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengancam akan memberikan sanksi kepada enam tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar jam buka selama malam Natal.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, satu RHU telah ditindak pada malam Natal, sementara lima lainnya masih menunggu pemanggilan.

Fikser menyebut bahwa Satpol PP telah merekap dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dinkopdag) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar). Mereka akan dipanggil untuk menunjukkan jam operasional mereka dan memverifikasi izin melalui media sosial.

“Kita sudah merekap, berkoordinasi dengan Dinkopdag dan Disbudporapar, Satpol PP akan mengundang mereka untuk menunjukkan jam operasional mereka. Melalui media sosial, kita pantau dan panggil mereka untuk melihat izinnya,” jelas Fikser pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Antisipasi Keselamatan Lalu Lintas, Polisi Minta Pengusaha RHU Siapkan Jasa Antar Pengunjung Mabuk

Meskipun belum dapat memastikan apakah akan memberlakukan sanksi berupa penyegelan tempat usaha, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya menyatakan niatnya untuk menyegel RHU yang melanggar aturan wajib tutup pukul 18.00 WIB, terutama pada malam Natal tanggal 24 Desember 2023.

“Yang melanggar akan disegel, tapi, ada prosedur agar tidak digugat atau disalahkan. Jadi kita memperkuat sisi administrasi dulu,” ucapnya.

Pemanggilan manajemen RHU dijadwalkan akan dilakukan hari ini. “Satu lokasi di barat, dua di timur, dua lagi di mana,” tandasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya mengatur bahwa semua RHU harus ditutup pada pukul 18.00 WIB khusus malam Natal, sebagai langkah peningkatan keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Pengemis Viral Surabaya Diamankan, Polrestabes dan Satpol PP Lakukan Pembinaan hingga Pemulangan
TAGGED: Dinkopdag, Disbudporapar, Jam Operasional, Kepala Satpol PP, Kota Surabaya, M Fikser, Malam Natal, Melanggar Jam Buka, RHU, Satpol PP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?