MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Publisher: Redaktur 8 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak berarti gugatan para pemohon kalah, melainkan melempar “bola panas” kepada sejumlah pihak, Rabu 7 Oktober 2026.

 

Menurut Bivitri, MK menyatakan tidak menemukan ijazah setingkat SMA Gibran, tetapi tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

 

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri melalui akun Threads.

 

Bivitri menilai putusan tersebut merupakan langkah paling jauh yang secara politik dapat diambil MK karena tetap menilai substansi, tetapi permohonan terhalang persoalan legal standing.

Baca Juga:  Sekretaris Partai Golkar Surabaya Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI

 

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujarnya.

 

Dia menyebut MK melempar “bola panas” kepada sejumlah pihak. Pertama, partai politik di DPR terkait kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment.

 

“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” katanya.

 

Kedua, Bivitri menyebut bola panas dilempar kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi terkait persoalan tersebut.

 

Ketiga, DPR dinilai memiliki kewenangan untuk menindak anggota KPU yang saat ini menjabat.

Baca Juga:  Agus Gumiwang Kartasasmita Mengerucut Jadi Plt Ketum Golkar

 

“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” ujarnya.

 

Bivitri juga menilai MK melempar bola kepada partai politik agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029.

 

“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” katanya.

 

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Gugatan tersebut diajukan pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.

 

Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Adies Kadir Terima Kunjungan Bamus Majelis Nasional Republik Korea Selatan

 

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.

 

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026.

 

Adies mengatakan penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. HUM/GIT

TAGGED: Adies Kadir, Bivitri Gibran, Bivitri Susanti, bola panas MK, DPR, Gibran Rakabuming, Ijazah Gibran, KPU, legal standing, MK Gibran, PHPU Gibran, Putusan MK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Kode ‘Kue’ di Balik Rp 20 Miliar untuk Febrie
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

Korupsi

Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?