JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak berarti gugatan para pemohon kalah, melainkan melempar “bola panas” kepada sejumlah pihak, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Bivitri, MK menyatakan tidak menemukan ijazah setingkat SMA Gibran, tetapi tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri melalui akun Threads.
Bivitri menilai putusan tersebut merupakan langkah paling jauh yang secara politik dapat diambil MK karena tetap menilai substansi, tetapi permohonan terhalang persoalan legal standing.
“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” ujarnya.
Dia menyebut MK melempar “bola panas” kepada sejumlah pihak. Pertama, partai politik di DPR terkait kemungkinan proses pemakzulan atau impeachment.
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” katanya.
Kedua, Bivitri menyebut bola panas dilempar kepada penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi terkait persoalan tersebut.
Ketiga, DPR dinilai memiliki kewenangan untuk menindak anggota KPU yang saat ini menjabat.
“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” ujarnya.
Bivitri juga menilai MK melempar bola kepada partai politik agar tidak mencalonkan Gibran pada Pemilu 2029.
“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Gugatan tersebut diajukan pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 6 Oktober 2026.
Adies mengatakan penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. HUM/GIT


