JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Namun, KPK belum mengungkap identitas seluruh tersangka.
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.
“Dari pihak BBPJN,” imbuhnya.
Budi mengatakan identitas para tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan berkembang.
“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujarnya.
Pada Rabu 7 Oktober 2026, KPK juga memeriksa tujuh dari delapan saksi yang dijadwalkan. Mereka yakni mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
Kemudian mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Faisal dan Heri Handoko, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, serta mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Sementara mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
“Dari delapan orang yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan hari ini, ada satu saksi, yakni MNS (Munson), yang meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya, sedangkan tujuh saksi lainnya hadir memenuhi panggilan,” kata Budi.
Saat ditanya apakah ada saksi yang telah berstatus tersangka, Budi kembali mengatakan KPK akan mengumumkan identitas tersangka pada waktunya.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Saat itu, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. HUM/GIT


