JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, tetapi tidak dapat mendiskualifikasinya, Selasa 6 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hakim MK Arsul Sani mengatakan certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Menurut MK, certificate of attendance bukan ijazah atau bukti kelulusan pendidikan setara SMA. Dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar hakim MK.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden.
Hakim MK Adies Kadir menjelaskan penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.
Dalam perkara tersebut, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. HUM/GIT


