JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menilai Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kurang mengatur waktu setelah absen memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN, Rabu 7 Oktober 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah mengirimkan panggilan sejak awal pekan lalu. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal kementerian.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Setyo mengingatkan komitmen Nusron yang sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.
“Menteri ini kan pernah menyatakan di media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” ujarnya.
Setyo meyakini penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Nusron.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait perkara. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada 29 September 2026. HUM/GIT


