MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Tempat Hiburan Umum di Surabaya Terancam Sanksi Akibat Melanggar Jam Buka saat Malam Natal

Publisher: Redaktur 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya mengancam akan memberikan sanksi kepada enam tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar jam buka selama malam Natal.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, satu RHU telah ditindak pada malam Natal, sementara lima lainnya masih menunggu pemanggilan.

Fikser menyebut bahwa Satpol PP telah merekap dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dinkopdag) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar). Mereka akan dipanggil untuk menunjukkan jam operasional mereka dan memverifikasi izin melalui media sosial.

“Kita sudah merekap, berkoordinasi dengan Dinkopdag dan Disbudporapar, Satpol PP akan mengundang mereka untuk menunjukkan jam operasional mereka. Melalui media sosial, kita pantau dan panggil mereka untuk melihat izinnya,” jelas Fikser pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Antisipasi Keselamatan Lalu Lintas, Polisi Minta Pengusaha RHU Siapkan Jasa Antar Pengunjung Mabuk

Meskipun belum dapat memastikan apakah akan memberlakukan sanksi berupa penyegelan tempat usaha, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya menyatakan niatnya untuk menyegel RHU yang melanggar aturan wajib tutup pukul 18.00 WIB, terutama pada malam Natal tanggal 24 Desember 2023.

“Yang melanggar akan disegel, tapi, ada prosedur agar tidak digugat atau disalahkan. Jadi kita memperkuat sisi administrasi dulu,” ucapnya.

Pemanggilan manajemen RHU dijadwalkan akan dilakukan hari ini. “Satu lokasi di barat, dua di timur, dua lagi di mana,” tandasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya mengatur bahwa semua RHU harus ditutup pada pukul 18.00 WIB khusus malam Natal, sebagai langkah peningkatan keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Kunjungi 3 Gereja di Malam Natal, Wali Kota Eri Cahyadi Harapkan Surabaya Tetap Guyub dan Rukun
TAGGED: Dinkopdag, Disbudporapar, Jam Operasional, Kepala Satpol PP, Kota Surabaya, M Fikser, Malam Natal, Melanggar Jam Buka, RHU, Satpol PP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!
6 Juli 2025
Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali
6 Juli 2025
Skandal Surat Kunjungan Eropa: MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM
6 Juli 2025
Komandan OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya, Papua
6 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali
6 Juli 2025
Komandan OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya, Papua
6 Juli 2025
12 Calon Duta Besar Kantongi Tiket Kelayakan dari DPR
6 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
Suasana sosialisasi Program Pimpasa Imigrasi bersama Forkopimcam Udanawu.
Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa
5 Juli 2025
Jaksa Agung Guncang Kejati Jatim: Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Penting
5 Juli 2025
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sertifikasi wakaf.
Gandeng Wali Kota Surabaya, BPN Jatim Tancap Gas Wujudkan Kota Wakaf Lengkap
4 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Pendidikan

Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!

Hukum

Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel

Peristiwa

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali

Hukum

Skandal Surat Kunjungan Eropa: MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?