MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hari Natal, Beri Kebahagiaan bagi 7 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Surabaya: Ini Alasannya

Publisher: Redaksi 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati memberikan remisi Natal bagi warga binaan pemasyarakatan beberapa hari lalu.
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati memberikan remisi Natal bagi warga binaan pemasyarakatan beberapa hari lalu.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memorandum.co.id – Hari Natal lalu, sangat spesial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Rutan Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari spesial ini sangat ditunggu-tunggu.

Tepat di hari Senin, 25 Desember 2023 lalu tersebut, tujuh warga binaan pasyarakatan menerima remisi khusus dalam rangka merayakan Hari Natal 2023.

Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari program negara yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari 7 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua orang diberikan remisi selama 15 hari, sementara lima orang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan,” ujar Hendrajati, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Amankan Natal dan Tahun Baru, Imigrasi Tanjung Perak Gelar Operasi Jagratara 2023, Sasar Tenaga Kerja Asing di Wilayah Kerja

Wahyu Hendrajati menjelaskan, bahwa proses pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan ketaatan warga binaan terhadap aturan rutan.

“Pemberian remisi ini bukan tanpa syarat. Ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar dapat menerima remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Wahyu Hendrajati.

Lebin lanjut, Kepala Rutan menegaskan, bahwa remisi yang diberikan oleh negara merupakan bentuk apresiasi terhadap perilaku positif dan ketaatan warga binaan selama menjalani masa hukuman.

“Remisi bukan hanya sekadar hadiah, tetapi juga merupakan bentuk dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berpartisipasi dalam program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam rutan,” tambahnya.

Baca Juga:  Hadapi Tahun Politik, Dirkamtib Beri Pembekalan Petugas Pemasyarakatan

Wahyu Hengdrajati juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk kepedulian negara terhadap pemasyarakatan, memberikan harapan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Seluruh proses pemberian remisi dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan pembinaan.

Disamping juga kesempatan kedua kepada WBP untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir. HUM/CAK

TAGGED: Hari Natal 2023, Kemenkumham Jatim, Remisi Khusus Natal, Rutan Kelas I Surabaya, Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, Warga Binaan Pemasyarakatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung
15 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

Pertanahan

Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB

Pertanahan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?