MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hari Natal, Beri Kebahagiaan bagi 7 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Surabaya: Ini Alasannya

Publisher: Redaksi 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati memberikan remisi Natal bagi warga binaan pemasyarakatan beberapa hari lalu.
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati memberikan remisi Natal bagi warga binaan pemasyarakatan beberapa hari lalu.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memorandum.co.id – Hari Natal lalu, sangat spesial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Rutan Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari spesial ini sangat ditunggu-tunggu.

Tepat di hari Senin, 25 Desember 2023 lalu tersebut, tujuh warga binaan pasyarakatan menerima remisi khusus dalam rangka merayakan Hari Natal 2023.

Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari program negara yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari 7 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua orang diberikan remisi selama 15 hari, sementara lima orang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan,” ujar Hendrajati, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  500 Butir Psikotropika Gagal Diselundupkan ke Rutan, Dimasukkan dalam Bungkusan Nasi Putih

Wahyu Hendrajati menjelaskan, bahwa proses pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan ketaatan warga binaan terhadap aturan rutan.

“Pemberian remisi ini bukan tanpa syarat. Ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar dapat menerima remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Wahyu Hendrajati.

Lebin lanjut, Kepala Rutan menegaskan, bahwa remisi yang diberikan oleh negara merupakan bentuk apresiasi terhadap perilaku positif dan ketaatan warga binaan selama menjalani masa hukuman.

“Remisi bukan hanya sekadar hadiah, tetapi juga merupakan bentuk dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berpartisipasi dalam program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam rutan,” tambahnya.

Baca Juga:  Cegah TPPO, Imigrasi Malang Beri Sosialisasi Desa Binaan, Kakanim: Masyarakat Harus Paham Risiko yang Akan Dihadapi

Wahyu Hengdrajati juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk kepedulian negara terhadap pemasyarakatan, memberikan harapan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Seluruh proses pemberian remisi dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan pembinaan.

Disamping juga kesempatan kedua kepada WBP untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir. HUM/CAK

TAGGED: Hari Natal 2023, Kemenkumham Jatim, Remisi Khusus Natal, Rutan Kelas I Surabaya, Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, Warga Binaan Pemasyarakatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025
Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK
7 September 2025
9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025
Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK
7 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup ‘Wajib Headset’ hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook
5 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga

Hukum

Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka

Hukum

Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan

Korupsi

Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?