MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024: Cara, Tahapan, dan Jadwal Pembayaran

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan dibuka mulai 9 Januari 2024.

Publisher: Redaktur 21 Desember 2023 3 Min Read
Share
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan dibuka mulai 9 Januari 2024. Pengumuman ini dilakukan di Jakarta pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Gus Men, panggilan karib Yaqut Cholil Qoumas, “Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024.”

Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sedangkan Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Untuk memudahkan jemaah haji, pelunasan biaya haji tahun 2024 dapat dilakukan secara dicicil. Oleh karena itu, meskipun pelunasan belum dibuka, jemaah sudah dapat mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

Baca Juga:  KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Gus Men.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Terdapat 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama akan dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Sementara itu, pelunasan tahap kedua akan dibuka dari 20 Februari hingga Maret 2024.

Baca Juga:  Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  1. a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
  2. b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia;
  3. c) Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  1. a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
  2. b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
  3. c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
  4. d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. CAK/RAZ
Baca Juga:  KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
TAGGED: 1445 H/2024, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji, BIPIH, BPIH, Calon Jemaah Haji, Jemaah Haji, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?