MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kakanwil BPN Jatim Jonahar: Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak Cacat Administrasi

Publisher: Admin 19 Agustus 2023 3 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jatim Jonahar (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Dirreskrimsus Kombespol Farman di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kakanwil BPN Jatim Jonahar (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan didampingi Dirreskrimsus Kombespol Farman di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Jonahar, dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan sengketa tanah Grha Wismilak di Jalan Darmo Surabaya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (18/8/2023) malam.

Hasilnya, Kakanwil Jonahar menyebut jika Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 648 dan 649 atas nama Grha Wismilak Surabaya cacat administrasi atau hukum.

“Untuk SHGB 648 dan 649 tentang Grha Wismilak Surabaya, setelah kami cocokkan dengan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK),” ujar Jonahar dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Waduk Unesa, Oleh Kejati segera Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Cacat administrasi tersebut, lanjutnya, terkait adanya kesalahan permohonan bangunan oleh pemohon dengan SK.

“Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A, tapi SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38,” sambung mantan Kakanwil BPN Jawa Tengah ini.

Atas dasar itulah, kata Jonahar, Kanwil BPN Jatim mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

“Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih lima tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan,” bebernya lagi.

Baca Juga:  Gedung Graha Wismilak segera Diambil Alih Polda Jatim

Terkait prosesnya, Jonahar mengaku tidak tahu karena proses permohonan hingga terbitnya sertifikat tersebut sudah tahun 1992. Namun dia memastikan ada keterlibatan oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim.

“Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992,” katanya.

Di sisi lain, Kombes Pol. Farman Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim menyampaikan pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.

“Kami sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada, baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Terima Laporan Korban Investasi Bodong dan Arisan Cuan Grup

Farman juga bilang pihaknya sudah melakukan gelar awal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang adanya kerugian negara, dalam hal ini aset Polri.

“Karena aset ini terdaftar dalam buku investaris Polda Jatim. Kami juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN,” ucapnya. (cak/bad)

TAGGED: Ditreskrimsus Polda Jatim, Grha Wismilak, Sengketa Lahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Ironi Mercy BJ Habibie: Dijual untuk Rawat Koleksi, Diduga Dibeli Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
Kader PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat membagikan sembako kepada masyarakat.
Kader PDIP Surabaya Tekankan Pentingnya Solidaritas di Tengah Situasi yang Penuh Tantangan
4 September 2025
Petugas melakukan seleksi untuk tiga formasi tenaga Pramubakti.
63 Pelamar Berebut Tiga Formasi Tenaga Pramubakti PPNPN di Kantor Imigrasi Palangka Raya
4 September 2025
Otak Rencana ‘Geruduk’ Rumah Sahroni Ternyata Pasutri, Kendalikan Grup WA Radikal ‘ACAB 1312’
4 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo

Korupsi

Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa

Kejaksaan

Kasus Pengadaan Chromebook: Nadiem Ditahan, Stafnya Jadi Buronan Interpol

Korupsi

KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?