JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan, modus politik uang (money politic) pada Pemilu dan Pilkada yaitu dengan cara memberi secara langsung, membagikan barang, dan mengumbar janji.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan bahwa pelaku politik uang berharap masyarakat akan memilihnya.
Adapun nominal yang diberikan berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp200 ribu. Sedangkan pembagian barang biasanya berbentuk perlengkapan ibadah, bahan bangunan, kompor gas, hadiah lomba, dan mesin rumput.
“Buat masa depan Indonesia, ini harga yang sangat murah,” ucap Lolly.
“Sementara janji yang diumbar berupa imbalan uang, barang, maupun proyek atau pekerjaan di masa tenang,” imbuhnya
Bawaslu menyatakan pelaku politik uang tidak hanya berasal dari kandidat dan tim suksesnya. Tetapi juga aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara kegiatan adhoc untuk kampanye, serta simpatisan parpol atau caleg. (*/hum)