MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – PT Kereta Api Indonesia memastikan pemesanan tiket kereta api antarkota untuk periode libur Lebaran 2026 masih mengikuti ketentuan H-45 sebelum keberangkatan, sebagaimana disampaikan melalui akun resmi KAI121, Jumat, 16 Januari 2026.

Awal tahun ini, informasi jadwal pemesanan tiket kereta Lebaran banyak dicari masyarakat seiring persiapan perjalanan mudik menjelang Ramadan.

Merujuk unggahan akun Instagram resmi KAI121, hingga kini tidak ada perubahan kebijakan terkait jangka waktu pemesanan tiket kereta api antarkota.

“Jadi, sampai saat ini periode pemesanan tiket KA antarkota masih H-45 sebelum keberangkatan, dan belum ada perubahan jangka waktu,” tulis KAI dalam keterangannya.

Baca Juga:  KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru

KAI menegaskan tiket kereta Lebaran 2026 tidak dijual lebih awal dari ketentuan tersebut dan meminta masyarakat tidak mempercayai pihak yang menawarkan tiket di luar jadwal resmi.

Dalam unggahan yang dipublikasikan 5 Januari 2026 itu, KAI juga mengimbau calon penumpang waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab serta mulai merencanakan perjalanan mudik sejak dini.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21 dan 22 Maret 2026. Dengan aturan H-45, tiket untuk keberangkatan 21 Maret 2026 diperkirakan mulai bisa dipesan pada 4 Februari 2026.

Adapun tiket keberangkatan 22 Maret 2026 diperkirakan mulai dapat dipesan pada 5 Februari 2026, dan seterusnya mengikuti tanggal keberangkatan masing-masing.

Baca Juga:  Puncak Bulan Inklusi Keuangan: Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Serahkan Tabungan Emas dan KUR

KAI menyampaikan informasi resmi penjualan tiket kereta Lebaran 2026 akan diumumkan melalui kanal media sosial KAI121 dan mengimbau masyarakat hanya membeli tiket melalui jalur resmi. HUM/GIT

TAGGED: h-45, Jakarta, KAI, kai121, kereta api, lebaran 2026, Mudik Lebaran, tiket kereta, tiket lebaran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?