MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – PT Kereta Api Indonesia memastikan pemesanan tiket kereta api antarkota untuk periode libur Lebaran 2026 masih mengikuti ketentuan H-45 sebelum keberangkatan, sebagaimana disampaikan melalui akun resmi KAI121, Jumat, 16 Januari 2026.

Awal tahun ini, informasi jadwal pemesanan tiket kereta Lebaran banyak dicari masyarakat seiring persiapan perjalanan mudik menjelang Ramadan.

Merujuk unggahan akun Instagram resmi KAI121, hingga kini tidak ada perubahan kebijakan terkait jangka waktu pemesanan tiket kereta api antarkota.

“Jadi, sampai saat ini periode pemesanan tiket KA antarkota masih H-45 sebelum keberangkatan, dan belum ada perubahan jangka waktu,” tulis KAI dalam keterangannya.

Baca Juga:  Taksi Tertemper Picu Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur

KAI menegaskan tiket kereta Lebaran 2026 tidak dijual lebih awal dari ketentuan tersebut dan meminta masyarakat tidak mempercayai pihak yang menawarkan tiket di luar jadwal resmi.

Dalam unggahan yang dipublikasikan 5 Januari 2026 itu, KAI juga mengimbau calon penumpang waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab serta mulai merencanakan perjalanan mudik sejak dini.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21 dan 22 Maret 2026. Dengan aturan H-45, tiket untuk keberangkatan 21 Maret 2026 diperkirakan mulai bisa dipesan pada 4 Februari 2026.

Adapun tiket keberangkatan 22 Maret 2026 diperkirakan mulai dapat dipesan pada 5 Februari 2026, dan seterusnya mengikuti tanggal keberangkatan masing-masing.

Baca Juga:  KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

KAI menyampaikan informasi resmi penjualan tiket kereta Lebaran 2026 akan diumumkan melalui kanal media sosial KAI121 dan mengimbau masyarakat hanya membeli tiket melalui jalur resmi. HUM/GIT

TAGGED: h-45, Jakarta, KAI, kai121, kereta api, lebaran 2026, Mudik Lebaran, tiket kereta, tiket lebaran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?