SURABAYA – Pasutri lanjut usia (lansia) tinggal di kawasan Jalan Tuwowo, Kelurahan Kapasmadya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mencari keadilan atas persoalan yang dihadapi dengan kembali mendatangi Polrestabes Surabaya untuk kedua kalinya, Jumat (27/7/2023).
Bakri bersama istri ingin menanyakan laporan dugaan penipuan yang ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak dilaporkan pada Januari 2023 lalu. Hingga saat ini, penyidik Harda sudah menerbitkan SPDP hingga 6 kali.
“Saya ingin mencari keadilan. Saya ditipu, sudah saya laporkan. Saya ingin tahu kelanjutannya sampai dimana,” ujar Bakri terbata-bata dengan logat Madura didampingi kuasa hukumnya, Chusnul Manab dan Arya Baskoro.
Bapak lima anak ini, ingin menanyakan kasus dugaan penipuan yang dialami mereka berdua dengan terlapor pria berinisial SL, tetanganya sendiri. Dua laporan itu tertuang dalam LP/B/123/I/2023/SPKT/
Bakri menjelaskan, terlapor yang merupakan teman masa mudanya itu datang ke rumahnya sekitar tahun 2019. Terlapor mendatangi Bakri dengan maksud meminjan uang untuk tambahan pengerjaan proyek dengan menjaminkan cek mundur.
“Namanya teman sendiri dan sudah seperti saudara, saya percaya saja. Terus saya pinjamkan. Saya juga tahu dia punya bisnis pengembang rumah,” imbuh Bakri.
Saat itulah terlapor SL meminjam uang Bakri berkali-kali. Setiap kali ditagih, terlapor selalu memberikan cek mundur. Total ada 5 cek mundur. Bahkan setiap memberikan cek mundur sebagai jaminan, Bakri dilarang mencairkan cek dengan berbagai alasan.
Suatu ketika, Bakri memerlukan uang dalam jumlah besar. Ia pun menagih SL. Namun, saat itu SL mengaku tidak punya uang sedikitpun. Bakri pun nekat ke bank dengan tujuan mencairkan cek mundur yang ia punya. Dari kenekatan itu, Bakri akhirnya mengetahui jika cek yang dijadikan jaminan blong alias kosong.
“Saat tahu saya ke bank, dia (SL,red) malah marah-marah ke saya. Nah itu saya juga emosi. Kok yang punya hutang lebih galak,” sambung Bakri.
Bakri masih bersabar. Ia masih melihat SL sebagai kawan lamanya. Namun, niat baik itu tidak diindahkan terlapor. SL kembali melakukan dugaan aksi penipuan kepada anak Bakri. Menurut Bakri, hal itu dilakukan SL karena semenjak ketahuan jika ceknya kosong, Bakri tidak mau meminjamkan uangnya ke SL.
SL pun diduga mencari sasaran lain, yakni kepada putri Bakri. Anak Bakri yang memiliki mobil lama dijanjikan akan digantikan dengan mobil baru dengan syarat mobil lama dijual dan uangnya dipakai untuk modal SL.
Putri Bakri pun setuju setelah ayah dan suaminya memberikan restu. Walaupun, ia mengetahui SL mempunyai hutang yang banyak kepada ayahnya.
Putri Bakri mendapatkan mobil baru. Namun ternyata SL mengingkari janji. Setelah melakukan pembayaran selama setahun, SL tidak lagi membayar cicilannya. Sehingga Putri Bakri harus menyicil hingga pelunasan dua tahun kemudian.
Saat sudah lunas, BPKB mobil yang sudah dibayar lunas tidak bisa diambil. Pihak leasing beralasan jika terlapor SL mempunyai cicilan lain mobil Avanza satu paket sesuai perjanjian yang juga tidak dibayar.
“Jadi mobil anak saya dan Avanza yang diambil SL itu jadi satu paket. Sehingga BPKB-nya tidak bisa diambil. Anak saya nggak mau bayar cicilan Avanza, wong bukan mobilnya,” keluh Bakri.
Sementara itu, Penasehat Hukum Bakri, Chusnul Manab meminta petugas kepolisian bisa terus melanjutkan proses hukum terhadap laporan kliennya. Menurut Chusnul, permasalahan yang dialami Bakri murni pidana dan bukan perdata.
“Niat buruknya sudah kelihatan dari memberikan cek sebagai jaminan yang ternyata kosong,” tegas Chusnul.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan akan laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melengkapi alat bukti dan pendalaman. Ia menjamin jika kasus yang dilaporkan Bakri akan ditangani serius dan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Dengan sudah adanya enam kali SP2HP, itu menunjukan keseriusan kami menindaklanjuti kasus tersebut. Kami berkomitmen untuk terus,” ujar kasatreskrim seperti dikutip dari beritajatim.com. (cak/hum)