MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Cabuli Anak Tiri, Bapak Asal Jember Nyaris Dibakar Massa

Modus Suruh Korban Memijat

Publisher: Admin 9 Juli 2023 2 Min Read
Share
Jahrawi (43), lelaki warga Dusun Gumukbaung, Desa Sukoreno.
Ad imageAd image

Jember – Berdalih setiap kali minta ‘jatah’ biologis kepada istri selalu beralasan ngantuk, Jahrawi (43), lelaki warga Dusun Gumukbaung, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember, tega mencabuli anak tiri.

Aksi bejatnya itu tertangkap basah oleh Su’ adah (45), yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Nyaris, kelakuan tak pantas Jahrawi itu membuat warga sekitar marah.

Kapolsek Kalisat, AKP Istiono mengatakan, tersangka Jahrawi sedang diamuk massa karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Mendapat informasi, anggota Reskrim Polsek Kalisat mendapat informasi ke TKP mengamankan pelaku.

“Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah pelaku dan hendak akan membakarnya,” ujar mantan Kapolsek Sumberjambe itu, Minggu (9/7/2023).

Baca Juga:  Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

Mendapati hal itu, kemudian tim Senyap Unit Reskrim Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka melakukan aksinya dengan modus menyuruh korban yang berinisial S-S-D (11) pada Sabtu tanggal 01 Juli 2023, sekira jam 22.00 wib untuk memijat kemudian memaksa korban berbaring dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

“Tersangka tukang kayu itu yang tidak lain suami pelapor, mengaku aksinya ini dilakukan kali ketiganya, lantaran Istrinya (pelapor) suka main handphone berlama-lama ketika diajak atau minta jatah beralasan ngantuk (tidur), ” beber AKP Istiono.

Baca Juga:  Irjen Kemenkumham Pesan Tujuh Karakter Agung saat Kunjungi Bapas dan Lapas Jember

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

Isinya tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 th 2016 ttg perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cak/bad)

TAGGED: Cabuli Anak Tiri, Jember, Kriminal, Polsek Kalisat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol
15 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras
15 Maret 2026
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi Surabaya Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Darurat Paspor dan Izin Tinggal Dilayani Walk-In
15 Maret 2026
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol
15 Maret 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras
15 Maret 2026
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI
15 Maret 2026
Mabes TNI Ungkap Alasan Jabatan Kaster Kembali Muncul di Era Panglima Agus Subiyanto
15 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka bagi Negara yang Patuhi Protokol

Peristiwa

Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Idulfitri, Layanan Darurat Paspor dan Izin Tinggal Dilayani Walk-In

Pertahanan

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Mengarah pada Dwifungsi ABRI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?