MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Pesan Menteri ATR/BPN saat Menyerahkan Sertifikat Door to Door ke Warga Jombang

Publisher: Admin 6 Juli 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar menyaksikan Menteri Hadi Tjahjanto memberikan sertifikat kepada warga Dusun Kapas, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Ad imageAd image

Jombang – Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim Jonahar, door to door menyerahkan 11 sertifikat di Dusun Kapas, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Kamis (6/7/2023) siang.

Kehadiran mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini, ingin memastikan langsung di lokasi penyerahan sertifikat terkait pendaftaran tanah masyarakat, aset pemerintah dan wakaf berjalan baik. Hadi juga ingin mendapat pemgaduan langsung terkait proses pengurusan sertifikat.

Turun dari mobil, Menteri Hadi Tjahjanto yang disambut jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang, langsung menuju lokasi pembagian sertifikat. Disela-sela membagikan sertifikat itulah, Hadi berpesan agar sertifikat dijaga dengan sebaik mungkin.

Baca Juga:  BPN Jatim Apresiasi Ruang Micro Economy Creative Kantah Kota Kediri

“Saya pesan, setelah mendapat sertifikat, jangan sampai jatuh ke tangan orang lain, atau orang yang tidak bertanggungjawab. Apalagi masuk ke rentenir,” pesan Menteri Hadi kepada Ny Imroatin (62), pemilik tanah sekitar 500 M2 yang baru saja menerima sertifikat.

Hadi menjelaskan, bahwa sertifikat tanah ini memiliki nilai ekonomis. Yakni, bisa digunakan sebagai agunan di bank untuk mendapat modal. Dengan begitu, lanjut Hadi, modal tersebut bisa untuk membuka usaha, sehingga bisa membantu warga menambah penghasilan.

“Tapi jangan digunakan konsumtif ya bu.. Jangan untuk beli sepeda motor. Tapi untuk usaha,” terang Hadi.

Untuk diketahui, sertifikat yang diserahkan Menteri ATR/BPN itu hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain penyerahan 11 sertifikat tanah itu, Menteri Hadi menyerahkan 8 sertipikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Staf Ahli Menteri ATR/BPN Ajak Para Orang Tua Ajarkan Anak-Anak untuk Cinta Rasulullah

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar.

Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Kakantah Surabaya I, Kakantah Surabaya 2, Kakantah Kota Kediri, Kantah Pasuruan Kota dan para kakantah di Jatim lainnya.

Mengakhiri kunjungan kerjanya, Menteri ATR-BPN menyerahkan 19 Sertipikat Tanah Wakaf kepada 9 penerima di Desa Sukoiber. (cak/nik)

TAGGED: Jombang, Kanwil BPN Jatim, Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto, Penyerahan Sertifikat Jombang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat: Setnov ‘Pulang’ Lebih Cepat Berkat Putusan MA
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Hukum

Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?