MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lurah-Camat di Surabaya Diminta Tegas Terhadap Aset yang Dikuasai Pihak Lain

Wali Kota Eri Cahyadi: Kalau Ada Bekingnya Laporkan

Publisher: Redaksi 4 Juli 2023 3 Min Read
Share
Ilustrasi: Salah satu aset tanah milik Pemkot Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)
Ilustrasi: Salah satu aset tanah milik Pemkot Surabaya (dok. Pemkot Surabaya)
Ad imageAd image

Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta ketegasan lurah dan camat terhadap keberadaan seluruh tanah aset milik pemerintah. Terutama tanah aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Eri saat memberikan arahan kepada lurah, camat serta seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, Senin (3/7/2023).

“Jadi camat dan lurah itu harus tegas. Kalau ada (orang) membangun di tanah aset, ya pinggirkan, dibongkar. Kalau ternyata itu ada (rencana) pembongkaran dan pembangunan, ya diomongin (disampaikan),” kata Wali Kota Eri.

Ia menjelaskan, bahwa seluruh tanah aset milik pemerintah, sekarang ini dalam pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca Juga:  Lahan Parkir Jadi Lapak Pedagang, Penataan Pasar Keputran Utara Amburadul

“Saya memang minta bantuan, khususnya ke KPK. Kalau tiba-tiba (tanah aset) sudah dibongkar, lalu dibangun lagi, camat dan lurah ya harus datangi,” tegasnya.

Selain itu, Eri juga menegaskan, bahwa tidak ada yang namanya beking dalam pengelolaan tanah aset milik pemerintah. Jikapun itu ada, ia dengan tegas meminta jajarannya untuk berani melaporkan siapapun yang membekingi tanah aset tersebut.

“Tidak ada beking di sini. Tapi kalau misal memang ada bekingnya, ya laporkan sekalian. Kalau itu sudah tanah aset, maka kembalikan kepada negara,” jelasnya.

Eri mengungkapkan, bahwa masih banyak tanah aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan atau dikelola sepihak. Mulai untuk usaha perorangan hingga seperti jasa cuci motor dan mobil.

Baca Juga:  SE Wali Kota Jam Malam, Kader PDIP Surabaya : Menyelamatkan Masa Depan Anak

“Banyak tanah aset yang belum diambil. Ada yang dibuat jualan, ada yang dibuat usaha cuci mobil. Itu tidak ada ikatan hukumnya,” ujarnya.

Karenanya, Eri meminta dinas terkait untuk mendata seluruh tanah aset milik Pemkot Surabaya tersebut. Khususnya terhadap tanah aset yang selama ini digunakan sepihak tanpa adanya ikatan hukum dengan Pemkot Surabaya.

“Saya minta didata semua aset yang di atasnya itu ditempati orang yang tidak ada ikatan hukumnya,” jelas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Dalam kesempatan itu, Eri juga mengingatkan kepada lurah dan camat agar berpikir ulang ketika akan menyewakan tanah aset. Terutama ketika tanah aset itu akan digunakan pihak ketiga untuk membangun pasar.

Baca Juga:  RPH Siapkan Belasan Sapi Premium Pesanan Wali Kota Eri untuk Warga Surabaya

“Karena kemarin ada pasar tumpah di depannya ada aset pemkot itu kerja sama dibangun pasar, tapi pasar tumpah diminta untuk masuk bayar. Ya mending pemerintah kota kerjasama dengan investor bangun pasar dan pedagang di pasar tumpah itu dimasukan ke sana,” paparnya.

“Jadi ketika menyewakan sesuatu harus dilihat dulu. Kalau disewakan untuk lainnya tidak apa-apa, tapi kalau dibuat pasar dan di depannya ada pasar tumpah, ya ini tidak jelas,” sambungnya.

Karena menurutnya, kehadiran Pemkot Surabaya ini untuk mensejahterakan masyarakat. Baginya, kehadiran pemerintah bukan untuk kepentingan golongan atau orang-orang tertentu.

“Kita hadir untuk umat, kita hadir untuk masyarakat, bukan hadir untuk kepentingan orang-orang tertentu,” pungkasnya. (*/An)

TAGGED: Aset Negara, Aset Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi, PEMKOT SURABAYA, Surabaya, Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?