MADIUN, Memoindonesia.co.id – Dwi Bagus (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), diketahui membeli mesin pencacah atau penggiling secara daring dengan sistem pembayaran tunai saat barang diterima (cash on delivery/COD), Selasa 27 Oktober 2026.
Mesin tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan Kota Madiun.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan tiga pria mencoba mesin pencacah berwarna biru di halaman belakang rumah Dwi Bagus, Jalan Kunir, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
Video itu diduga merekam momen saat mesin pencacah tiba dan dicoba di lokasi tersebut. Namun, waktu perekaman dan kaitan langsung aktivitas dalam video dengan rangkaian pembunuhan belum dijelaskan secara terperinci oleh penyidik.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riyadi membenarkan bahwa mesin pencacah atau penggiling termasuk barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan di Polda Jawa Timur.
Agus mengatakan, pihaknya masih sebatas membantu proses olah tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan penjelasan lengkap mengenai temuan tersebut akan disampaikan Polda Jatim.
“Semua Polda nanti yang menyampaikan. Kami (Polres Madiun Kota) hanya membantu olah TKP,” jelas Agus, Selasa 27 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing juga mengungkapkan bahwa mesin penggiling tersebut dibeli tersangka melalui transaksi daring dengan metode COD.
“Mesinnya COD. Dibeli online,” kata Roy dalam konferensi pers.
Pembelian mesin tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap rangkaian kasus pembunuhan Dini dan anaknya.
Adapun fungsi mesin serta keterkaitannya dengan peristiwa pidana harus merujuk pada hasil penyidikan kepolisian. HUM/GIT

