MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dimakzulkan dan Ditahan, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Husniah Talenrang

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2026 3 Min Read
Share
Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang menghadapi proses hukum setelah dimakzulkan dan ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi PBG.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadapi serangkaian persoalan hukum, mulai dari dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pemakzulan oleh Mahkamah Agung (MA), hingga penahanan sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin, 26 Oktober 2026.

Husniah sebelumnya terpilih sebagai Bupati Gowa melalui Pilkada 2024.

Dia menjadi perempuan pertama yang terpilih sebagai kepala daerah di Kabupaten Gowa dan dilantik pada Februari 2025.

Namun, perjalanan pemerintahannya berujung pada pemakzulan setelah DPRD Gowa menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan jabatan kepala daerah.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi bagian dari proses pemakzulan Husniah.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

Pertama, dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

MA menyatakan bukti yang diajukan DPRD Gowa menunjukkan indikasi pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Dalam putusan tersebut, disebutkan pula adanya indikasi aliran dana Rp 600 juta dari penyedia kepada rekening pribadi Muh Basri alias Basri Kajang, yang disebut sebagai orang dekat Husniah.

Husniah telah membantah tuduhan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026.

Meski demikian, MA menilai dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis itu dapat dijadikan dasar pemberhentian dari jabatan bupati.

Kedua, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral atas nama Risqilah.

Dalam perkara ini, MA menilai persoalan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek yang dapat dijadikan dasar penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Husniah.

Baca Juga:  KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dengan Pasal TPPU

Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang dinilai berkaitan dengan integritas dan kehormatan jabatan kepala daerah.

MA mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap dalam penyelidikan panitia hak angket DPRD Gowa, termasuk hubungan khusus antara Husniah dan Muh Basri saat Husniah masih terikat perkawinan yang sah, penggunaan rumah jabatan untuk mengonsumsi minuman beralkohol secara bersama dan berulang, serta penggunaan fasilitas protokoler dan perjalanan dinas oleh Muh Basri yang tidak memiliki kedudukan dalam pemerintahan daerah.

MA menegaskan, rangkaian fakta tersebut harus dinilai secara utuh karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas jabatan, anggaran, dan sumber daya daerah. Atas pertimbangan itu, MA mengabulkan permohonan pemakzulan Husniah.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA

Setelah putusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan keputusan pemberhentian tetap Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Persoalan Husniah berlanjut ke ranah pidana. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026.

Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjenpol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Penyidik juga telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

Husniah kemudian ditahan pada 26 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Rangkaian persoalan itu menandai berakhirnya jabatan Husniah sebagai Bupati Gowa sekaligus membawanya menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang kini ditangani kepolisian. HUM/GIT

TAGGED: beasiswa doktoral, Bupati Gowa, DPRD Gowa, Husniah Talenrang, kasus Husniah, kasus korupsi, Kortas Tipikor, korupsi PBG, MA Gowa, mantan Bupati Gowa, pemakzulan Husniah, penahanan Husniah, seragam gratis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026
Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD
28 Oktober 2026
Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026
Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD
28 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?

Hukum

Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun

Hukum

Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama

Hukum

Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?