MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Publisher: Redaktur 23 September 2026 4 Min Read
Share
Konferensi pers KPK terkait penyitaan Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap HGB BPN Bogor, Selasa 15 September 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – KPK melakukan penggeledahan secara maraton dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mencegah pergeseran barang bukti, Rabu 23 September 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sejumlah lokasi telah diidentifikasi untuk segera digeledah setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan.

“Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan,” jelas Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 September 2026.

Menurut Taufik, penyidik mempertimbangkan kemungkinan adanya upaya pergeseran barang bukti oleh pihak tertentu. Karena itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Karena tentunya akan ada kekhawatiran yang diperhitungkan oleh tim penyidik terkait pergeseran bukti, maupun dokumen-dokumen lain, barang bukti elektronik, yang diduga pada saat proses pengamanan kegiatan pertama itu sudah diidentifikasi oleh tim di lapangan, sehingga ini tim penyidik meneruskan dari kegiatan-kegiatan di lapangan yang 1×24 jam saat itu belum diselesaikan begitu. Jadi saat ini masih berfokus di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Terima 5 Laporan soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Menag Yaqut

KPK kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pascaoperasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, rumah salah satu tersangka, hingga Kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan pada Kamis 17 September 2026. Tiga ruangan direktur jenderal yang digeledah meliputi:

  1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
  2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
  3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa tiga koper berwarna hitam yang berisi dokumen dan barang elektronik.

Keesokan harinya, penyidik menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan bukti pemblokiran yang berkaitan dengan sengketa tanah.

Pada Jumat sore, penggeledahan dilanjutkan ke rumah salah satu tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

Dua hari kemudian, penyidik menggeledah Kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 21 September 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca Juga:  Cadewas Liberti Beri Nilai 6 soal Korupsi di Lapas, Ini Kata KPK

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain menetapkan tersangka, KPK menyita uang sebesar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah sitaan tersebut disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK. HUM/GIT

TAGGED: ATR/BPN, barang bukti, Bogor, HGB Summarecon, Jakarta, kasus HGB, KPK, KPK geledah, Lampri, Nusron Wahid, OTT KPK, penggeledahan kpk, suap HGB, Summarecon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
OTT KPK Boltara Berujung Bupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
23 September 2026
Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, PDI-P Tunggu Laporan Resmi
22 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, PDI-P Tunggu Laporan Resmi
22 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan

Hukum

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU

Korupsi

Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah

Korupsi

OTT KPK Boltara Berujung Bupati Sirajudin Lasena Jadi Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?