JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka bukti dan risalah lengkap proses revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Senin 21 September 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” kata Saldi dalam persidangan.
Saldi meminta dokumen tersebut disampaikan KPU dalam agenda jawaban pada Rabu 23 September 2026. MK juga meminta KPU menjelaskan proses pembahasan revisi aturan tersebut, termasuk pihak-pihak yang hadir dan perdebatan yang terjadi.
“Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” ujar Saldi.
“Tolong disampaikan juga ke kami karena karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan. Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU,” imbuhnya.
MK Soroti Peran Bawaslu
Selain KPU, Saldi juga meminta Bawaslu RI menjelaskan pengawasan terhadap perubahan aturan dan pemenuhan syarat pendidikan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?” ujar Saldi.
“Nah, ketika syarat ini di-apa, diubah, melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk untuk keterpenuhan syarat ini,” sambungnya.
Dalam perkara tersebut, KPU RI menjadi Termohon, sedangkan Bawaslu RI menjadi pihak yang turut terkait.
Gugatan Diajukan Denny Indrayana Dkk
Permohonan PHPU tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Gedung MK pada Senin 21 September 2026.
MK mencatat para pemohon terdiri dari Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dalil para pemohon, persyaratan pendidikan tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan menyatakan penetapannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal.
Dalam permohonannya, mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pemilu 2024, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan
Tidak hanya mempersoalkan pencalonan, para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Para pemohon kemudian meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.
MK mencatat permohonan ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon sendiri mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan melampaui tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Dalam persidangan, MK kemudian meminta KPU memberikan dokumen dan penjelasan mengenai proses revisi PKPU 19/2023. Jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait dijadwalkan disampaikan dalam persidangan berikutnya pada Rabu 23 September 2026 pukul 19.00 WIB. HUM/GIT


