MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebizie Kembalikan Rp 895 Juta ke KPK dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara

Publisher: Redaktur 19 September 2026 2 Min Read
Share
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang Rp 895 juta kepada KPK setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kamis 13 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie secara kooperatif menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti.

“Yang bersangkutan telah kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, yakni sejumlah Rp 895 juta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, KPK menduga uang tersebut diterima Bebizie dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi tersebut.

Baca Juga:  Sebelum Kasus Silmy Karim Terbongkar, Menteri Imipas Agus Andrianto Sudah Ingatkan Jajaran

Budi juga menjelaskan Bebizie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 17 September 2026 karena sakit. KPK telah menerima konfirmasi mengenai ketidakhadiran tersebut.

“Jadi, yang bersangkutan bukan mangkir, melainkan sudah memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut karena sakit,” ujarnya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Nawawi Beri Skor 5 Kinerja KPK, MAKI: Meski Jujur tapi Seperti Anak Kecil

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. HUM/GIT

Baca Juga:  Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
TAGGED: ATR, Batu Bara, Bebizie, DPRD DKI, Gratifikasi, gratifikasi KPK, Jakarta, kasus kpk, korupsi batu bara, KPK, Kutai Kartanegara, Penyidikan KPK, Rita Widyasari, uang Rp 895 juta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026
Hakim Usir 2 Pengunjung Sidang Febrie, Diduga Rekam Kesaksian Boboho
3 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang
3 November 2026
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya
3 November 2026
Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya
3 November 2026
Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari
3 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketum MUI Apresiasi Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Minta Umat Islam Tetap Tenang

Pemerintahan

Wamenhaj Dahnil Tegaskan Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Tugasnya

Korupsi

Jaksa Cecar Ferry Boboho soal Julukan, Rekan Febrie Adriansyah Mengaku Tak Tahu Asal-usulnya

Korupsi

Kesaksian Boboho, Febrie Diduga Minta Rp 50 Miliar lewat Gestur Jari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?