MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan Walkot Madiun Maidi Tersangka Fee Proyek, Gratifikasi Capai Rp 1,1 Miliar

Publisher: Redaktur 21 Januari 2026 2 Min Read
Share
Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kota Madiun.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun dan mengungkap adanya gratifikasi yang diterima mencapai Rp 1,1 miliar, Senin 20 Januari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa pemerasan maupun penerimaan lain oleh Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

“Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” kata Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, Maidi melalui perantara Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee proyek sebesar 6 persen kepada pihak kontraktor.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

Namun, kata Asep, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

“Bahwa kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak.

“Total penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 1,1 miliar, di beberapa kali dan di beberapa perkara yang berbeda,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Rudiyanto. HUM/GIT

Baca Juga:  Ditanya Hakim soal Biaya Skincare Anak-Cucu, Istri SYL Ngaku Tak Tahu
TAGGED: fee proyek, Gratifikasi, kasus korupsi, KPK, kpk madiun, madiun, maidi, walkot madiun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?