JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 18 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk mendalami peran Lampri sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi utuh perkara.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat tersangka yang disebut terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait.
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari berikutnya, 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon dan rumah Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam penggeledahan rumah Lampri, petugas KPK membawa empat koper yang diduga berisi barang bukti untuk kepentingan penyidikan. HUM/GIT


