MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya

Publisher: Redaktur 17 September 2026 2 Min Read
Share
Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat Menteri Keuangan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Purbaya Yudhi Sadewa tak lagi menjabat Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya, Senin 14 September 2026.

Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Meski masa jabatannya sekitar satu tahun, Purbaya dapat memperoleh hak pensiun sebagai bekas menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut antara lain tercantum dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang terakhir diubah melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanduddin dan Menkeu Sri Mulyani Bertemu Hari Ini, Bahas Apa?

Dalam ketentuan tersebut, besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan persentase masa jabatan dan dasar pensiun.

Pasal 11 Ayat 2 menyebut besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun.

Dengan asumsi masa jabatan Purbaya dihitung selama 12 bulan, persentase pensiun pokoknya menjadi 12 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun tersebut merupakan gaji pokok terakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Jika menggunakan angka tersebut sebagai dasar perhitungan, 12 persen dari Rp 5.040.000 menghasilkan sekitar Rp 604.800 per bulan.

Baca Juga:  Kesaksian Warga Ungkap Kejanggalan Penjarahan Rumah Pejabat, Pelaku Terorganisir hingga Bawa Drone

Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan masa jabatan 12 bulan dan dasar perhitungan gaji pokok. Besaran hak yang diterima dapat bergantung pada ketentuan administrasi dan penetapan pensiun yang berlaku.

Selain pensiun, bekas menteri juga dapat memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) sesuai ketentuan yang berlaku dan persyaratan kepesertaan.

Pencairan hak tersebut tidak semata-mata berdasarkan lama menjabat, tetapi juga mengikuti mekanisme administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan tidak serta-merta menghapus hak keuangan yang melekat sebagai bekas menteri.

Ketentuan mengenai hak tersebut masih mengacu pada regulasi yang berlaku. HUM/GIT

Baca Juga:  Mahamenteri Tedjowulan Beri Peringatan Lisan kepada PB XIV Mangkubumi
TAGGED: bekas menteri, gaji menteri, hak pensiun, Menkeu, Menteri Keuangan, pensiun menteri, pensiun Purbaya, PP 50 1980, PP 60 2000, Purbaya, Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
17 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono (dua dari kanan) hadir di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono (dua dari kanan) hadir di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar

Peristiwa

Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan

Hukum

Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?