JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Purbaya Yudhi Sadewa tak lagi menjabat Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya, Senin 14 September 2026.
Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Meski masa jabatannya sekitar satu tahun, Purbaya dapat memperoleh hak pensiun sebagai bekas menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut antara lain tercantum dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang terakhir diubah melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam ketentuan tersebut, besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan persentase masa jabatan dan dasar pensiun.
Pasal 11 Ayat 2 menyebut besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun.
Dengan asumsi masa jabatan Purbaya dihitung selama 12 bulan, persentase pensiun pokoknya menjadi 12 persen dari dasar pensiun.
Dasar pensiun tersebut merupakan gaji pokok terakhir sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jika menggunakan angka tersebut sebagai dasar perhitungan, 12 persen dari Rp 5.040.000 menghasilkan sekitar Rp 604.800 per bulan.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan masa jabatan 12 bulan dan dasar perhitungan gaji pokok. Besaran hak yang diterima dapat bergantung pada ketentuan administrasi dan penetapan pensiun yang berlaku.
Selain pensiun, bekas menteri juga dapat memperoleh Tunjangan Hari Tua (THT) sesuai ketentuan yang berlaku dan persyaratan kepesertaan.
Pencairan hak tersebut tidak semata-mata berdasarkan lama menjabat, tetapi juga mengikuti mekanisme administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan tidak serta-merta menghapus hak keuangan yang melekat sebagai bekas menteri.
Ketentuan mengenai hak tersebut masih mengacu pada regulasi yang berlaku. HUM/GIT


