SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai sekitar Rp124 miliar memasuki babak penting. Kepastian status dan penguasaan tanah menjadi perhatian serius.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengawal aset pemerintah agar tidak kembali terjebak dalam sengketa maupun penguasaan pihak-pihak lain.
Penguatan tersebut dilakukan melalui sinergi Kanwil BPN Jatim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Pemkot Surabaya. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan aset pemerintah memiliki pijakan hukum dan administrasi pertanahan yang jelas.
Bagi BPN Jatim, pengamanan aset negara tidak semata-mata berbicara mengenai sertifikat atau pencatatan administrasi. Lebih jauh, kepastian data dan status pertanahan menjadi fondasi penting untuk memastikan tanah yang merupakan aset pemerintah benar-benar terlindungi secara hukum.
Sejumlah aset Pemkot Surabaya yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain kini berhasil dipulihkan. Aset tersebut tersebar di tiga lokasi, yakni Waduk Jeruk, kawasan Bukit Mas, serta sejumlah taman dan ruang terbuka, dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai sekitar Rp124 miliar.
Posisi BPN Jatim dibawah kepemimpinan Kakanwil Muhammad Naim menjadi krusial karena persoalan aset pemerintah kerap bersinggungan dengan status tanah, batas bidang, dokumen kepemilikan, hingga potensi klaim dari pihak lain.
Kejelasan aspek pertanahan tersebut menjadi salah satu instrumen penting agar aset yang telah berhasil diamankan tidak kembali masuk dalam pusaran persoalan hukum.
Di sisi lain, Kejati Jatim melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum terhadap aset pemerintah yang masih menghadapi persoalan.
Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar AF mengatakan, pendampingan hukum akan terus dilakukan terhadap aset pemerintah yang masih bermasalah atau berada dalam penguasaan pihak lain.
“Pendampingan melalui JPN akan terus dilakukan apabila terdapat aset pemerintah yang masih dikuasai atau bermasalah dengan pihak lain,” ujar Qohar, Selasa (8/9/2026).
Sinergi tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menurutnya, aset pemerintah tidak boleh dibiarkan berstatus tidak jelas, apalagi apabila telah dikuasai pihak lain dalam waktu lama atau muncul klaim dari lebih dari satu pihak.
“Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya,” kata Eri.
Ia menegaskan Pemkot Surabaya akan terus menelusuri aset yang status maupun penguasaannya masih belum terang.
“Yang hari ini masih abu-abu, masih remang-remang, harus kita tarik kembali. Karena kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa mempertahankan aset itu, jangan sampai lepas ke pihak lain,” tegasnya.
Dalam konteks ini, kontribusi BPN Jatim menjadi bagian penting dari proses pengamanan jangka panjang. Aset yang telah kembali ke tangan pemerintah tidak cukup hanya dinyatakan aman, tetapi harus memiliki kepastian status pertanahan sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan tanpa kembali membuka ruang sengketa.
Pemkot Surabaya selanjutnya berencana memanfaatkan aset-aset tersebut untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya mencakup pengembangan ekonomi kerakyatan dan UMKM, kawasan wisata, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas penampungan air.
Pemkot juga masih melakukan inventarisasi terhadap aset lain yang membutuhkan penelusuran dan pengamanan. Data aset tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Kejati Jatim untuk menentukan langkah hukum yang diperlukan.
Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kanwil BPN Jatim, dan Kejati Jatim menunjukkan bahwa pengamanan aset pemerintah membutuhkan lebih dari sekadar tindakan hukum. Kepastian pertanahan menjadi benteng awal, sedangkan pendampingan hukum menjadi penguat ketika aset berhadapan dengan klaim maupun penguasaan pihak lain.
“Dengan pola sinergi tersebut, aset pemerintah yang selama ini berada dalam wilayah abu-abu diharapkan tidak hanya berhasil dikembalikan, tetapi juga memiliki kepastian status dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Surabaya,” pungkas Kakanwil BPN Jatim Muhammad Naim. HUM/BAD


