MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DJ Katty Butterfly Batal Tampil di Bandung, Dituntut Ganti Rugi Rp 146,5 Juta

Publisher: Redaktur 7 September 2026 3 Min Read
Share
DJ Katty Butterfly.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DJ Katty Butterfly mengungkap polemik pembatalan penampilannya di sebuah kelab malam di Bandung pada 9 April 2026 yang berujung tuntutan ganti rugi Rp 146,5 juta, Senin, 7 September 2026.

Perempuan asal Thailand itu didampingi tim manajemennya saat membeberkan kronologi kejadian yang menurutnya berujung pada dugaan pemerasan oleh pihak penyelenggara.

Masalah bermula ketika kondisi kesehatan Katty menurun drastis sebelum keberangkatan ke Bandung.

Meski sempat mendapat perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) di Jakarta, Katty tetap berangkat demi memenuhi kewajiban profesionalnya.

Namun, kondisi fisiknya semakin memburuk setelah tiba di Bandung hingga ia didiagnosis mengalami GERD dan dugaan usus buntu.

Baca Juga:  Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Perwakilan manajemen Katty, Ika, mengatakan pihak klub justru memberikan sejumlah tuntutan ketika mengetahui kondisi kesehatan sang DJ.

Menurut Ika, pihak klub bahkan meminta Katty tetap terlihat di hadapan tamu meski tidak mampu tampil.

“Boleh gak roadman-nya saja yang main tapi Katty-nya di sampingnya biar tamu-tamu lihat aja ada dia,” kata Ika saat konferensi pers di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Ika juga menyebut ada permintaan agar Katty berpura-pura pingsan, tetapi permintaan tersebut ditolak manajemen.

Ketegangan semakin meningkat ketika Katty disebut diminta datang terlebih dahulu ke klub sebelum diperbolehkan menuju rumah sakit di Bandung.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Bandung: Ini Pesan Menohok dari Kakanwil Andika

Kehadiran tersebut disebut bertujuan agar pemilik klub dapat melihat langsung kondisi Katty sebagai bukti bahwa dirinya benar-benar sakit.

Katty mengaku terpukul dan malu karena harus datang ke lokasi menggunakan pakaian tidur dan kursi roda.

“Aku juga sampai waktu di itu aku juga nangis ya,” kenang Katty.

Setelah kejadian tersebut, pihak Katty sempat berupaya melakukan mediasi untuk menjadwalkan ulang penampilan atau mengembalikan dana sesuai klausul keadaan darurat atau force majeure dalam kontrak.

Namun, upaya tersebut disebut tidak menemukan titik temu.

Pihak klub justru menuntut ganti rugi sebesar Rp 146,5 juta, sementara nilai kontrak kerja sama awal disebut hanya Rp 45 juta.

Baca Juga:  Sudah Bayar Uang Restitusi Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Digugat Perdata Rp 24 Miliar

“Pokoknya nilainya jadi  146,5 juta dari nilai fee,” ujar Ika.

Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu, pihak Katty menyatakan siap menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Katty mengaku tidak nyaman dengan tekanan yang diterimanya selama proses perselisihan dengan pihak klub.

“Sebenarnya aku juga mau semua baik-baik saja, tapi ini sesuai permintaan owner mau bawa ke hukum, aku juga ikutin saja,” pungkas Katty. HUM/GIT

TAGGED: Bandung, DJ Katty, force majeure, ganti rugi, gerd, Hiburan, Katty Butterfly, klub malam, manajemen, pembatalan tampil, Rp146 juta, usus buntu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules, Diduga Duit Summarecon untuk Pengamanan Lahan Bogor
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi

Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?