JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan seluruh jajarannya menutup celah penyimpangan dalam pelayanan publik, Kamis 3 September 2026.
Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Perintah itu disampaikan Agus setelah Tim Evaluasi Kemenimipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di lingkungan kementerian.
“Tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Agus di Gedung Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu 2 September 2026.
Instruksi tersebut disampaikan Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di lingkungan Kemenimipas.
Tim evaluasi tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026.
Dalam menjalankan tugasnya, tim evaluasi menggandeng konsultan profesional untuk meninjau seluruh alur proses pelayanan di unit pusat maupun daerah.
Evaluasi dilakukan untuk memperkuat kepastian layanan, pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan dalam pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa tim evaluasi telah menemukan sejumlah titik rawan kecurangan atau fraud.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan standard operating procedure (SOP) berbasis bukti serta penetapan target aksi cepat atau quick win dalam rentang 30, 60, hingga 90 hari.
“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.
Asep mengatakan evaluasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Agustus 2026.
“Selanjutnya Bapak Menteri Imipas juga menargetkan kepada kami untuk melaksanakan kegiatan ini paling lambat 31 Agustus 2026. Dan alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, akhirnya bisa kita selesaikan evaluasi ini tepat waktu,” sambungnya.
Agus berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada pemetaan titik rawan penyimpangan, tetapi dilanjutkan dengan perbaikan tata kelola secara konsisten.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan publik secara prima.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh upaya perbaikan akan terus diimplementasikan dan diawasi secara berkelanjutan.
Dengan langkah tersebut, Kemenimipas diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan di setiap lini pelayanan publik. HUM/GIT


